Langsung ke konten
Bali Bali
News

Baru 6 Bulan Bebas, Residivis Asal Banyuwangi Sudah Gasak 10 Motor di Bali

Reporter & Giostanovlatto
Baru 6 Bulan Bebas, Residivis Asal Banyuwangi Sudah Gasak 10 Motor di Bali

LambeTurahBali - Enam bulan bukan waktu yang lama. Tapi buat seorang pria asal Banyuwangi ini, itu cukup untuk kembali beraksi, kali ini di sepuluh lokasi berbeda di Bali.

Modus yang Manfaatkan Kelalaian Kecil

Tim Opsnal Satreskrim Polres Jembrana meringkus pria berinisial HS (55), residivis kasus pencurian sepeda motor yang baru saja menyelesaikan urusan hukum di Polres Banyuwangi sekitar setengah tahun lalu. Kali ini, HS tercatat beraksi di 10 titik berbeda, tersebar di wilayah Jembrana dan Tabanan.

"Pelaku merupakan residivis kasus serupa dan baru keluar atau terlibat hukum di Polres Banyuwangi sekitar enam bulan lalu," ungkap Kapolres Jembrana AKBP Cheery Sinta Maygrand Simamora dalam konferensi pers di Auditorium Pemkab Jembrana, Jumat (14/8/2026).

Yang menarik, HS tidak memaksa masuk atau merusak kendaraan dengan kekerasan. Ia justru mengincar kelengahan pemilik motor, kunci yang masih tertancap di motor atau rumah kunci yang kondisinya sudah dol dan rusak.

"Modus pelaku memanfaatkan kelalaian korban. HS menyasar sepeda motor yang kuncinya masih tertancap (nyantol) atau kondisi rumah kuncinya sudah dol/rusak," ujar Cheery.

Dari Laporan ke Penangkapan Hanya Empat Hari

Kasus ini terbongkar setelah salah satu korban melaporkan kehilangan motor di halaman dealer Toyota, Jalan Gajah Mada, Jembrana, pada Senin (3/8). Polisi bergerak cepat mengumpulkan keterangan saksi dan berhasil melacak keberadaan pelaku hingga ke Banyuwangi.

Tak sampai seminggu sejak laporan pertama masuk, tim langsung menyeberang ke Jawa Timur pada Jumat (7/8) dan meringkus HS beserta barang bukti sepeda motor hasil curian. Kecepatan penanganan ini menunjukkan bagaimana koordinasi lintas wilayah antar polres kini semakin efektif memburu pelaku kejahatan yang berpindah lokasi.

Sepuluh Motor, Dua Wilayah Hukum

Dari hasil pemeriksaan awal, HS mengakui telah mencuri sepeda motor di sejumlah lokasi di wilayah hukum Polres Jembrana dan Tabanan. Lima motor curian dari Tabanan sudah diserahkan ke Polres Tabanan untuk penanganan terpisah, sementara lima motor lainnya diamankan di Jembrana: Honda Supra X 125 (DK 2404 ZE), Honda Genio (DK 6096 ZZ), Honda Beat (DK 3689 ZQ), Honda Supra X 125 (DK 2123 ZF), dan Honda Vario (DK 6370 ZC).

Polisi turut menyita sejumlah barang bukti operasional milik pelaku, mulai dari helm, tiga pelat motor dengan nomor berbeda (DK 3203 ACV, P 2092 SL, P 6753 RL), kunci pas, hingga pakaian yang biasa dikenakan HS saat beraksi.

Ancaman Hukuman dan Langkah Selanjutnya

HS kini dijerat Pasal 477 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara. Ia sudah diamankan di Mapolres Jembrana untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Polisi belum menutup kemungkinan ada TKP lain yang belum terungkap, atau bahkan keterlibatan pihak lain dalam jaringan pencurian ini. Bagi warga Jembrana dan Tabanan, kasus ini jadi pengingat sederhana: memastikan kunci motor tercabut dan rumah kunci dalam kondisi baik ternyata bisa jadi pembeda antara motor aman atau raib dalam hitungan menit.

Berita Terkait