Langsung ke konten
Bali Bali
News

Bukan Soal Kerugian, Pekarangan Rumah Warga Ini Harus Dibersihkan Usai Bule Mesum

Giostanovlatto
Bukan Soal Kerugian, Pekarangan Rumah Warga Ini Harus Dibersihkan Usai Bule Mesum

LambeTurahNews - Ada kejadian di Bali yang mungkin sulit dipahami jika hanya dilihat dari urusan hukum.

Tidak ada barang yang hilang. Tidak ada rumah yang rusak. Bahkan dalam laporan polisi, pemilik rumah disebut tidak mengalami kerugian materiil maupun nonmateriil.

Tetapi ada satu hal yang tetap dianggap bermasalah: pekarangan rumah.

Setelah dua warga negara asing melakukan tindakan asusila di area dekat pintu pagar rumah warga di Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Badung, pekarangan tersebut dianggap menjadi kotor dan perlu dilakukan upacara pembersihan.

Detail itu tercatat dalam laporan hasil penyelidikan polisi terkait kejadian yang berlangsung pada Jumat, 21 Agustus 2026.

Yang Kotor Bukan Rumahnya

Dalam laporan tersebut, pemilik rumah tidak menyebut adanya kerugian secara materiil maupun nonmateriil.

Artinya, persoalannya bukan tentang kerusakan pagar, kehilangan barang, atau kerugian ekonomi.

Yang menjadi perhatian justru kondisi pekarangan setelah kejadian.

Polisi mencatat bahwa kesucian pekarangan milik sumber dianggap terganggu sehingga diperlukan upacara pembersihan.

Bagi orang yang tidak tinggal di Bali, bagian ini mungkin terdengar seperti detail kecil.

Padahal justru di sinilah cerita tersebut menjadi lebih besar daripada sekadar aksi dua orang asing yang terjadi di sebuah rumah warga.

Pekarangan Punya Arti Lebih dari Sekadar Halaman

Di Bali, rumah bukan hanya bangunan tempat seseorang tidur dan menyimpan barang.

Ruang di sekitar rumah juga memiliki nilai dan fungsi dalam kehidupan sehari-hari masyarakat Bali, termasuk aktivitas keagamaan dan penghormatan terhadap ruang yang dianggap memiliki kesucian.

Itulah sebabnya kejadian yang secara hukum mungkin dilihat sebagai tindakan asusila di tempat tertentu, oleh pemilik rumah juga dapat dirasakan sebagai persoalan terhadap ruang tempat mereka tinggal.

Laporan polisi bahkan mencatat bahwa saksi pertama kali mengetahui kejadian tersebut ketika hendak menghaturkan sesajen.

Jadi, di satu sisi ada aktivitas keagamaan yang hendak dilakukan warga.

Di sisi lain, pada ruang yang sama, justru terjadi sesuatu yang bertolak belakang dengan konteks tersebut.

Tidak Ada Tuntutan Soal Uang, Tetapi Ada yang Harus Dipulihkan

Ini yang membuat kasus tersebut memiliki sisi yang berbeda.

Pemilik rumah tidak mengalami kerugian materiil.

Tidak ada angka kerugian yang harus dihitung. Tidak ada barang yang harus diganti.

Namun ada konsekuensi lain yang tidak bisa diukur dengan uang.

Pekarangan yang dianggap sudah tidak suci harus dipulihkan melalui upacara pembersihan.

Polisi mencatat hal tersebut sebagai bagian dari keterangan mengenai kondisi setelah kejadian.

Dan mungkin di situlah cerita ini paling mudah dipahami.

Sebuah rumah bisa saja tetap berdiri seperti sebelumnya. Pagar tidak berubah. Halaman tetap terlihat sama.

Tetapi bagi pemiliknya, tempat itu tidak lagi terasa sama setelah apa yang terjadi.

Untuk sementara, proses hukum terhadap kedua WNA masih berjalan. Polisi bersama pihak Imigrasi masih melakukan identifikasi lanjutan dan pencarian terhadap para terduga pelaku.

Sementara bagi pemilik rumah, ada urusan lain yang harus diselesaikan di tempat kejadian: membersihkan kembali pekarangan yang dianggap telah kehilangan kesuciannya.

Berita Terkait