Langsung ke konten
Bali Bali
News

Bule Swiss Divonis 1 Tahun Penjara Gara-gara Hina Nyepi di Instagram

Giostanovlatto
Bule Swiss Divonis 1 Tahun Penjara Gara-gara Hina Nyepi di Instagram

LambeTurahBali - Lapar di tengah malam Nyepi, seorang bule Swiss malah bikin video hujatan yang berujung fatal. Kini ia harus menjalani hukuman satu tahun penjara.

Warga negara Swiss, Luzian Andrin Zgraggen, resmi divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (20/8/2026). Ia terbukti menyiarkan konten lewat sarana teknologi informasi dengan maksud diketahui publik, sebuah pasal yang jarang terdengar tapi ternyata bisa menjerat siapa saja yang bikin konten menghina di media sosial.

Vonisnya Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Hukuman satu tahun penjara yang dijatuhkan hakim, dikurangi masa tahanan yang sudah dijalani, ternyata lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya yang meminta satu tahun tiga bulan.

Menariknya, ada alasan di balik keringanan ini. Majelis hakim mempertimbangkan bahwa Luzian baru pertama kali datang ke Bali, dan kedatangannya bertepatan tepat dengan Hari Raya Nyepi.

"Terdakwa WNA yang baru di Bali untuk pertama kalinya, bertepatan dengan pelaksanaan Hari Raya Nyepi sehingga tidak memahami apa itu Nyepi sebagai ritual yang harus dilaksanakan dan ditaati tanpa terkecuali," kata hakim dalam persidangan.

Tapi bukan berarti hakim menganggap remeh perbuatannya. Sebaliknya, hakim tetap menilai aksinya sudah meresahkan masyarakat dan memicu konflik sosial.

Lapar Malam-Malam, Berujung Video Hujatan

Kejadian ini bermula 19 Maret 2026, saat Luzian berada di Bali tepat saat Nyepi berlangsung. Pihak hotel sudah menjelaskan aturannya, selama Nyepi tidak boleh keluar hotel, tidak boleh beraktivitas, tidak boleh bikin suara bising.

Masalahnya, Luzian merasa lapar dan tidak bisa keluar mencari makan. Kekesalannya pun dituangkan lewat video berdurasi 22 detik di akun Instagram pribadinya, @luzzysun.

Dalam video itu, ia terlihat berjalan di suasana gelap dengan tulisan provokatif menempel di layar.

"Fuck nyepi day and fuck your rules too," tulisnya.

Dihapus, Tapi Sudah Terlanjur Viral

Video itu langsung memicu kemarahan warganet Bali. Sejumlah akun sempat merekam layar unggahan tersebut dan menyebarkannya kembali sebelum sempat dihapus.

Yang membuat situasi makin memanas, setelah videonya viral, Luzian justru mengunggah ulang kontennya dengan tambahan tulisan "They want smoke fr". Bukannya reda, kemarahan publik justru makin membesar, sampai-sampai ia dibanjiri pesan langsung berisi kecaman di Instagram.

Bule Swiss Divonis 1 Tahun Penjara Gara-gara Hina Nyepi di Instagram

Cari Perlindungan, Malah Diamankan Polisi

Di tengah situasi yang makin runyam, Luzian menghubungi Ni Luh Putu Ary Pertami Djelantik untuk minta perlindungan sekaligus menyampaikan permintaan maaf. Ia kemudian diarahkan datang ke rumah Ni Luh Djelantik.

Begitu tiba di lokasi, petugas Direktorat Siber Polda Bali sudah menunggu dan langsung mengamankannya untuk menjalani proses hukum.

Pihak Terdakwa Terima Vonis, Jaksa Masih Pikir-pikir

Atas putusan ini, pihak Luzian menyatakan menerima vonis hakim. Sementara jaksa penuntut umum masih pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

Kasus ini pada akhirnya jadi pengingat keras buat siapa pun yang berkunjung ke Bali. Nyepi bukan sekadar tradisi lokal biasa, tapi hari suci yang dijaga ketat, dan menghinanya di ruang publik digital bisa berujung ke ruang sidang.

Berita Terkait