Diajak Minum Usai Kerja, Pemandu Lagu di Jembrana Jadi Korban Pemerkosaan Nelayan
LambeTurahBali - Kasus kekerasan seksual kembali mencoreng rasa aman warga Jembrana, kali ini menimpa seorang perempuan yang bekerja sebagai pemandu lagu di kawasan Mendoyo, Bali.
Kronologi yang Diungkap Polisi
Kapolres Jembrana AKBP Cheery Sinta Maygrand Simamora mengungkapkan, korban berinisial EDW (31) diperkosa oleh HA (30), seorang nelayan, di Pantai Yeh Kuning pada Minggu (26/7) dini hari sekitar pukul 03.30 Wita.
Menurut keterangan polisi, HA sebelumnya mendatangi kafe tempat korban bekerja bersama beberapa rekannya. Setelah rombongan sempat pergi, HA kembali sendirian dan mengajak korban pindah ke kafe lain untuk minum bersama.
"Pelaku HA bersama beberapa rekan mendatangi salah satu kafe di kawasan Kecamatan Mendoyo, tempat korban bekerja sebagai pemandu lagu," ungkap Cheery dalam konferensi pers di Auditorium Pemkab Jembrana, Jumat (14/8/2026).
Usai dari kafe kedua, HA menawarkan diri mengantar korban pulang menggunakan sepeda motor. Alih-alih menuju rumah korban, ia justru membelokkan arah ke kawasan sepi di pinggir Pantai Yeh Kuning, tempat kejadian berlangsung.
Polisi menyebut korban sempat melawan, namun pelaku menggunakan ancaman untuk memaksakan kehendaknya. Tim Satreskrim Polres Jembrana kemudian menyelidiki laporan tersebut, dan HA berhasil ditangkap di tempat kerjanya di Mendoyo pada Selasa (4/8), tanpa perlawanan.
Jerat Hukum Berlapis
Yang menarik dari kasus ini, penegak hukum tidak hanya mengandalkan satu pasal. HA dijerat dengan Pasal 6 huruf a juncto Pasal 4 Ayat (2) huruf a UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman empat tahun penjara.
Selain itu, ia juga dapat dikenai Pasal 473 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. Kombinasi dua aturan ini menunjukkan bagaimana UU TPKS kini bisa berjalan beriringan dengan KUHP untuk memperberat konsekuensi hukum pelaku kekerasan seksual.
Polisi turut menyita sejumlah barang bukti, termasuk pakaian milik korban yang dikenakan saat peristiwa terjadi, sebagai bagian dari proses penyidikan.
Pesan untuk Masyarakat
Cheery menutup keterangannya dengan imbauan penting bagi warga, khususnya siapa pun yang bekerja di lingkungan malam atau kerap berinteraksi dengan orang baru dikenal.
"Kami mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan menjaga diri dari potensi tindak pidana kekerasan seksual. Segera melapor ke kantor polisi terdekat atau menghubungi call center Polri 110," pungkasnya.
Kasus ini kini bergulir di proses hukum lebih lanjut di Polres Jembrana.
Tag Terkait