Langsung ke konten
Bali Bali
News

Diborgol dan Berompi Merah Muda, Eks Jampidsus Febrie Bungkam Saat Diperiksa Kejagung soal TPPU

Giostanovlatto
Diborgol dan Berompi Merah Muda, Eks Jampidsus Febrie Bungkam Saat Diperiksa Kejagung soal TPPU

LambeTurahBali - Sosok yang dulunya jadi ujung tombak pemberantasan kejahatan khusus di kejaksaan, kini justru berada di posisi berbeda. Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, tiba di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (3/9/2026) sekitar pukul 11.00 WIB, kali ini bukan sebagai penyidik, melainkan pihak yang diperiksa.

Febrie datang langsung dari Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi, dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus tindak pidana pencucian uang oleh Tim 9 Kejaksaan Agung.

Penampilannya hari itu cukup mencolok. Mengenakan kemeja putih dipadukan rompi merah muda khas Kejagung, tangan Febrie tampak diborgol saat dibawa masuk ke gedung dengan pengawalan ketat dari Pamdal.

Meski dicecar berbagai pertanyaan dari awak media yang menantinya, Febrie memilih bungkam total. Ia tidak mengucapkan sepatah kata pun dan langsung melangkah masuk ke Gedung Utama Kejagung.

Tidak sendirian, tersangka lain dalam kasus ini, Nurman Herin, juga terlihat tiba di Kejagung pada waktu yang sama untuk menjalani pemeriksaan penyidik terkait perkara serupa.

Sebelumnya, kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, mengonfirmasi jadwal pemeriksaan ini kepada wartawan, meski mengaku belum mengetahui secara pasti kliennya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka yang mana. "Ya benar, pagi ini diagendakan pemeriksaan pak FA sebagai Saksi dalam penyidikan TPPU. Pada surat panggilan belum dijelaskan Saksi untuk tersangka yg mana," kata Febri.

Febrie Adriansyah diperiksa Kejagung TPPU

Ia memastikan kliennya akan kooperatif menjalani seluruh proses hukum. "Pak FA akan hadir dan koperatif menjalankan proses hukum dengan didampingi Advokat," tuturnya.

Untuk memahami akar kasus ini, perlu ditelusuri sedikit ke belakang. Kejagung menetapkan Febrie sebagai tersangka TPPU dengan tindak pidana asal berupa dugaan korupsi, bersamaan dengan penetapan Nurman Herin sebagai tersangka dalam kasus serupa.

Penetapan status tersangka ini muncul usai Kejagung menerima pelimpahan berkas perkara dan barang bukti dari Polri. Yang membuat kasus ini terasa fantastis, barang bukti yang dilimpahkan mencakup emas seberat 74 kilogram, ditambah uang valuta asing dengan nilai mencapai ratusan miliar rupiah.

Kejagung sendiri sebelumnya sudah menerbitkan tiga surat perintah penyidikan usai menerima pelimpahan perkara dari Polri. Ketiga penyidikan tersebut mencakup dugaan korupsi dan TPPU di PT KNI, dugaan korupsi tata kelola batu bara di PLTU yang diduga berkaitan dengan kasus pemadaman listrik, serta dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT Asabri.

Khusus di perkara PT Asabri, Polri sebelumnya sudah lebih dulu menetapkan Febrie sebagai tersangka dugaan korupsi dan TPPU, sementara Don Ritto ditetapkan sebagai tersangka TPPU dalam kasus yang sama.

Berita Terkait