Remaja 15 Tahun di Denpasar Ditangkap Bawa 98,8 Gram Sabu
LambeTurahBali - Modus "tempelan" dalam peredaran narkoba biasanya melibatkan orang dewasa yang tahu risiko besar di baliknya. Kali ini, yang harus menanggung risiko itu justru seorang remaja berusia 15 tahun.
Gerak-Gerik Mencurigakan Berujung Penangkapan
AAN, remaja 15 tahun, diamankan Tim Opsnal Unit 2 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Bali saat melintas di Jalan Teuku Umar Barat, Denpasar Barat, Jumat (14/8/2026). Penangkapan bermula dari kecurigaan petugas terhadap gerak-geriknya di depan Toko Hiztory.
"Di lokasi tim mencurigai gerak-gerik seorang remaja yang kemudian diamankan," ungkap Kabid Humas Polda Bali, Kombes Ariasandy.
Saat digeledah, petugas menemukan satu paket sabu seberat 98,80 gram netto di bagasi motor Honda Beat yang dikendarai AAN, dibungkus rapi dengan lakban hitam di dalam kantong plastik. Untuk gambaran, hampir 100 gram sabu ini jauh dari kategori pemakaian pribadi, jumlah sebesar ini biasanya masuk kategori jaringan peredaran, bukan sekadar transaksi eceran.
Modus "Tempelan" yang Manfaatkan Anak di Bawah Umur
Yang menarik dari kasus ini, AAN mengaku dirinya hanya disuruh mengambil "tempelan" sabu tersebut oleh seseorang berinisial B. Kontak B bahkan masih tersimpan jelas di WhatsApp milik AAN, jejak digital yang kini jadi kunci penting bagi polisi.
Modus tempelan sendiri adalah pola umum dalam peredaran narkoba, di mana barang disembunyikan di lokasi tertentu untuk diambil kurir tanpa bertemu langsung dengan pengendali jaringan. Yang membuat kasus ini lebih memprihatinkan, kali ini yang dipakai sebagai kurir adalah anak di bawah umur, sosok yang mungkin tidak sepenuhnya memahami risiko hukum dari apa yang ia lakukan.
Polisi kini fokus mengembangkan penyidikan untuk melacak keberadaan B.
"Penyidik masih melakukan pengembangan untuk mencari orang yang menyuruh pelaku," imbuh Ariasandy.
Proses Hukum Khusus untuk Anak
Selain sabu, polisi turut mengamankan ponsel dan sepeda motor Honda Beat yang digunakan AAN. Karena usianya baru 15 tahun, proses hukum terhadapnya tidak disamakan dengan pelaku dewasa, melainkan mengikuti ketentuan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak.
"Saat ini AAN dan barang bukti telah diamankan di Ditresnarkoba Polda Bali. Proses hukum dilakukan sesuai dengan ketentuan UU Sistem Peradilan Pidana Anak," tutur Ariasandy.
Kasus ini menyisakan pertanyaan besar: siapa sosok B, dan sudah berapa banyak anak di bawah umur lain yang mungkin direkrut dengan pola serupa sebelum akhirnya tertangkap seperti AAN. Publik kini menunggu hasil pengembangan penyidikan untuk membongkar jaringan di baliknya.
Tag Terkait