Warga Resah, Laporan Berujung Penangkapan Pengedar Sabu di Kos Belakang Warung Ikan Bakar Kedonganan
Laporan: Destarita Rahmawati
LambeTurahBali - Kadang keresahan warga jadi titik awal yang mengungkap sesuatu yang lebih besar.
Itulah yang terjadi di kawasan Pantai Kedonganan, Kuta, Badung. Seorang pria berinisial MK diamankan Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Bali di sebuah kamar kos di belakang Warung Ikan Bakar, Jl. Pantai Kedonganan, Selasa (18/8/2026), usai kecurigaan warga sekitar berujung pada pengungkapan kasus peredaran narkotika.
Bermula dari Laporan Warga yang Resah
Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Ariasandy, menjelaskan penangkapan ini tidak terjadi begitu saja.
Semua bermula dari informasi warga sekitar pesisir Pantai Kedonganan yang merasa resah dengan maraknya peredaran narkotika di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, Tim Subdit Gakkum Ditpolairud yang dipimpin AKBP Nanang langsung bergerak melakukan penyelidikan.
Kecurigaan tim mengarah pada gerak-gerik seorang pria di salah satu kos-kosan sekitar kawasan pantai tersebut.
Sabu Ditemukan Berserakan di Lantai Kamar
Saat penggeledahan dilakukan disaksikan warga, petugas menemukan bukti yang tidak terbantahkan.
Pelaku, yang diketahui berinisial MK dan berasal dari Desa Melaya, Jembrana, kedapatan membawa 4 plastik klip berisi kristal bening yang diduga sabu, ditambah beberapa paket sabu yang dibungkus pipet warna kuning, pipet merah, dan selotip hitam, semuanya tergeletak di lantai kamar kos.
Petugas tidak berhenti di situ. Pengembangan dan penggeledahan lebih lanjut membawa mereka pada temuan yang tersembunyi lebih rapi, sebuah waterpas yang tergantung di dinding dekat pintu kamar, dan di dalamnya ternyata menyimpan 4 plastik klip berisi kristal bening yang juga diduga sabu.
Barang Bukti yang Diamankan Cukup Banyak
Setelah proses penggeledahan rampung, pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mako Ditpolairud untuk proses lebih lanjut.
Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi 8 plastik klip berisi kristal bening diduga sabu, 2 paket dibungkus pipet kuning, 2 paket dibungkus pipet merah, 2 paket dibungkus selotip hitam, 1 bundle plastik klip, 6 potongan pipet, 1 set alat hisap sabu atau bong, 1 korek api, 3 buah kaca, uang tunai Rp900.000, dan 1 unit ponsel merk Redmi warna hitam.
Pelaku Terancam Hukuman Berat
Atas perbuatannya, MK kini disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara yang tidak main-main.
Kabid Humas Polda Bali menegaskan sikap tegas pihak kepolisian terhadap peredaran narkotika di Bali.
"Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi peredaran narkotika, khususnya di wilayah hukum Polda Bali," tegasnya.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada warga yang berani melapor, sekaligus mengajak masyarakat lain untuk tidak ragu melakukan hal serupa jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
"Terimakasih dan apresiasi kepada warga yang telah melaporkan pelanggaran hukum yang terjadi disekitarnya dan kami imbau masyarakat segera melapor jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan, jangan takut, Kepolisian menjamin kerahasiaan dan keamanan warga selaku pelapor dan kami pasti akan menindaklanjuti laporan tersebut," pungkasnya.
Kasus ini jadi bukti nyata bahwa kepedulian warga terhadap lingkungan sekitar bisa jadi kunci penting dalam memberantas peredaran narkotika, sekecil apa pun informasi yang mereka sampaikan.
Tag Terkait