WN Algeria Dideportasi dari Bali, Rute Pulangnya Lintasi Tiga Benua
Laporan: Destarita Rahmawati
LambeTurahBali - Bebas dari rutan biasanya berarti bisa langsung pulang ke rumah. Tapi buat seorang WNA di Bali, bebas justru jadi awal dari perjalanan panjang melintasi tiga benua sekaligus.
Seorang pria asal Algeria berinisial BKH (47) resmi dideportasi dari Bali, tepat setelah menyelesaikan masa hukumannya di Rumah Tahanan Negara Bangli. Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar yang mengeksekusi proses pemulangannya.
Bukan Cuma Bebas, Tapi Langsung "Diantar Pulang"
Begitu masa hukuman BKH berakhir, ia tidak serta merta bisa jalan sendiri keluar rutan. Ia langsung diserahkan ke pihak imigrasi untuk menjalani proses administrasi.
Di sinilah aturan mainnya berlaku. WNA yang sudah menuntaskan hukuman pidana di Indonesia otomatis kehilangan dasar hukum untuk tetap tinggal, sehingga imigrasi langsung mengambil tindakan administratif berupa deportasi. Bukan pilihan, tapi keharusan.
Petugas Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian pun mengawalnya langsung dari rutan menuju bandara, memastikan tidak ada celah bagi BKH untuk berkeliaran bebas meski sudah menyelesaikan hukumannya.

Rutenya Bikin Geleng Kepala, Tiga Kali Ganti Pesawat
Yang bikin kasus ini menarik, perjalanan pulang BKH ternyata tidak sesederhana yang dibayangkan. Ia diberangkatkan dari Bandara Ngurah Rai pada Jumat (21/8/2026) pukul 13.45 Wita, menggunakan Batik Air Malaysia rute Denpasar-Kuala Lumpur.
Sampai di Kuala Lumpur, perjalanannya belum selesai. Ia harus lanjut naik dua penerbangan Qatar Airways berbeda, dari Kuala Lumpur ke Doha, baru kemudian dari Doha menuju tujuan akhirnya, Algeria.
Kalau dihitung-hitung, total perjalanan ini melintasi Asia Tenggara, Timur Tengah, sampai akhirnya mendarat di Afrika Utara. Bukan sekadar naik pesawat sekali duduk, tapi maraton penerbangan yang menempuh tiga benua sekaligus.
Ongkos Deportasi Ternyata Tidak Murah
Di sinilah letak insight yang jarang dipikirkan orang soal proses deportasi. Setiap kali ada WNA yang harus dipulangkan, negara atau pihak terkait harus menanggung biaya penerbangan yang rutenya bisa sepanjang ini, apalagi kalau negara asalnya jauh dan tidak ada penerbangan langsung.
Artinya, proses deportasi bukan cuma soal mengusir orang dari suatu negara. Ada logistik rumit di baliknya, koordinasi lintas maskapai, jadwal transit yang harus pas, sampai pengawalan petugas dari awal sampai orang tersebut benar-benar menginjakkan kaki di negara asalnya.
Kasus BKH ini jadi pengingat sederhana, sekali seorang WNA melanggar hukum di Indonesia sampai harus mendekam di rutan, jalan pulangnya tidak akan semudah beli tiket pesawat biasa. Ada proses panjang yang harus dilalui, bahkan sampai harus mengelilingi separuh dunia demi memastikan mereka benar-benar pulang.
Tag Terkait