WN Nigeria Dideportasi Usai Overstay 93 Hari, Terungkap Gara-gara Laporan Teman
Laporan: Destarita Rahmawati
LambeTurahBali - Datang ke Bali untuk cari peluang kerja dan teman baru, seorang WNA asal Nigeria justru berakhir dideportasi. Yang bikin ceritanya makin menarik, ia terungkap bukan karena razia rutin, tapi karena dilaporkan oleh temannya sendiri.
Pria berinisial IO ini resmi dideportasi setelah terbukti overstay selama 93 hari di Indonesia. Kasusnya ditangani Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai bersama Polsek Kuta.
Masuk Lewat Jakarta, Menetap di Canggu
IO awalnya masuk ke Indonesia pada 17 November 2025 lewat Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta, menggunakan Visa Kunjungan. Izin tinggalnya berlaku sampai 15 Mei 2026.
Setelah itu, ia memilih tinggal berpindah-pindah di sekitar kawasan Canggu, Bali. Kepada petugas, IO mengaku aktivitasnya selama di Bali cukup santai, mengunjungi pantai, nongkrong di kafe, sekaligus mencoba mencari teman baru di sini.
Masalahnya, begitu masa izin tinggalnya habis pada 15 Mei 2026, ia tidak memperpanjang izin maupun meninggalkan Indonesia. Ia justru terus tinggal tanpa status keimigrasian yang sah.

Alasan Klasik, Tak Ada Uang untuk Pulang
IO mengaku alasannya bertahan meski overstay cukup sederhana, ia sudah tidak punya cukup uang untuk membeli tiket pulang ke negaranya.
Di sinilah letak ironi yang sering terjadi pada kasus overstay WNA di Bali. Niat awalnya liburan atau mencari peluang, tapi begitu dana menipis, banyak yang justru memilih bertahan diam-diam daripada mengurus kepulangan secara resmi.
Padahal, menurut Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Novyandri, alasan finansial tidak menghapus kewajiban hukum yang berlaku.
"Izin tinggal merupakan batas waktu yang harus dipatuhi oleh setiap orang asing selama berada di wilayah Indonesia. Ketika masa berlaku izin tinggal telah berakhir, yang bersangkutan wajib segera meninggalkan wilayah Indonesia atau melakukan perpanjangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Alasan keterbatasan biaya tidak menghapus kewajiban tersebut," tegasnya.
Terungkap Gara-gara Laporan Teman Sendiri
Yang membuat kasus ini cukup unik, keberadaan IO yang overstay justru terbongkar setelah temannya sendiri melapor ke polisi pada 13 Agustus 2026.
Berdasarkan laporan itu, Polsek Kuta bergerak mengamankan IO, lalu menyerahkannya ke Kantor Imigrasi Ngurah Rai pada 16 Agustus 2026 untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Setelah proses pendalaman, imigrasi menjatuhkan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi. IO juga diusulkan masuk daftar penangkalan, artinya kemungkinan besar ia tidak akan bisa masuk kembali ke Indonesia dalam waktu dekat.
Dideportasi Lewat Doha, Berakhir di Lagos
IO akhirnya dideportasi oleh Tim Inteldakim Imigrasi Ngurah Rai pada Selasa, 18 Agustus 2026, menggunakan penerbangan Qatar Airways rute Denpasar-Doha, sebelum melanjutkan perjalanan menuju Lagos, Nigeria.
Novyandri menegaskan, penindakan seperti ini akan terus dilakukan sebagai bagian dari komitmen menjaga Bali tetap jadi destinasi wisata yang aman dan tertib.
"Kami akan terus melakukan pengawasan dan mengambil tindakan tegas terhadap orang asing yang melanggar ketentuan keimigrasian," tambahnya.
Kasus IO jadi pengingat bagi WNA lain yang mungkin sedang menghadapi situasi serupa, keterbatasan biaya bukan alasan yang bisa menunda kewajiban hukum, dan risiko terungkapnya overstay bisa datang dari mana saja, termasuk dari orang terdekat sekalipun.
Tag Terkait