Bikin Ribut di Atambua, 5 WNA China Diusir dari NTT dan Dilarang Masuk Lagi
LambeTurahBali - Lima orang WNA asal China harus angkat kaki dari NTT setelah ulah mereka bikin masalah dengan warga sekitar. Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua, Kabupaten Belu, resmi mendeportasi kelimanya usai terbukti melakukan aktivitas yang mengganggu keamanan dan ketertiban umum.
Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi NTT, Saroha Manullang, mengungkap identitas kelima WNA tersebut berinisial LH (49), LJ (54), WY (59), XC (41), dan ZJ (50). Usia mereka yang tidak muda lagi justru jadi kontras dengan perilaku yang berujung tindakan tegas ini.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan Berita Acara Pemeriksaan, alasan di balik deportasi ini ternyata cukup sederhana tapi serius. "Merena melakukan keributan. Atas pelanggaran tersebut, Kantor Imigrasi Atambua menjatuhkan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi dan penangkalan," ujar Saroha, Sabtu (29/8/2026).

Yang membuat sanksi ini terasa lebih berat dari sekadar dipulangkan adalah kata "penangkalan" tadi. Artinya, kelima WNA ini bukan cuma diusir sekali jalan, tapi juga dilarang masuk kembali ke Indonesia di kemudian hari.
Dasar hukumnya merujuk pada Pasal 75 ayat (1) dan (2) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Proses pengawalannya pun dilakukan berlapis dan bertahap, mulai dari Atambua menuju Kupang, sebelum akhirnya diterbangkan ke Jakarta.
Titik akhir keberangkatan mereka adalah Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, sebelum benar-benar dipulangkan ke negara asal. "Seluruh rangkaian pendeportasian berlangsung aman, tertib, dan terkendali. Petugas juga berkoordinasi dengan pihak maskapai dan jajaran Imigrasi di Bandara Soekarno-Hatta guna memastikan keberangkatan sesuai ketentuan," jelas Saroha.
Kasus ini jadi pengingat bahwa pengawasan WNA bukan cuma soal izin tinggal atau overstay, tapi juga soal perilaku selama berada di Indonesia. Saroha menegaskan pihaknya akan terus memperketat pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing di seluruh wilayah NTT.
"Apabila ditemukan pelanggaran yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban umum, Imigrasi akan mengambil tindakan tegas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," pungkasnya, sekaligus menegaskan komitmen jajaran Imigrasi NTT dalam menjaga stabilitas keamanan wilayah perbatasan tersebut.
Tag Terkait