WN Nigeria Kabur Saat Diperiksa Imigrasi di Ubud, Ternyata Overstay 379 Hari
LambeTurahBali - Malam Kamis (29/8) di Ubud berubah jadi drama kejar-kejaran gara-gara satu keputusan yang salah. Seorang WN Nigeria memilih kabur saat petugas Imigrasi mendekat untuk memeriksa dokumennya, dan pilihan itu justru yang bikin masalahnya makin besar.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, R Haryo Sakti, menjelaskan patroli malam itu digelar Tim Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian mulai pukul 20.00 WITA, menyasar dua titik favorit warga asing di Bali, Ubud dan Sanur.
"Patroli digelar mulai pukul 20.00 Wita oleh Tim Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar," kata Haryo, Sabtu (29/8/2026).
Setelah berkoordinasi dengan Polsek Ubud, petugas menyisir bar, klub malam, dan tempat hiburan di kawasan tersebut. Dari informasi yang mereka kantongi, ada dua WN Nigeria yang diduga melanggar izin tinggal dan sedang santai di salah satu tempat hiburan.
Saat diperiksa, satu di antaranya panik dan memilih lari. Petugas langsung mengejar, dan aksi kejar-kejaran itu berakhir dengan kedua WNA berhasil diamankan.
Dari sinilah baru terungkap kenapa salah satu dari mereka begitu nekat menghindar. Satu WNA ternyata sudah overstay selama 379 hari, lebih dari setahun tinggal di Bali tanpa izin yang sah. WNA satunya lagi bahkan sama sekali tidak bisa menunjukkan dokumen keimigrasian saat diminta.
Keduanya kini digiring ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar untuk pemeriksaan lanjutan. Sementara di Sanur, penyisiran di kedai kopi, bar, dan klub malam tidak menemukan pelanggaran serupa, jadi fokus penindakan malam itu sepenuhnya jatuh ke Ubud.
Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Bali, Ramdhani, menegaskan pola kerja yang dipakai timnya tetap mengedepankan sisi humanis, tapi bukan berarti longgar. "Pendekatan humanis tetap menjadi prioritas dalam pelaksanaan tugas. Namun apabila ditemukan pelanggaran, jajaran Imigrasi harus tetap bertindak tegas, profesional, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujarnya.
Kasus ini menambah daftar panjang WNA overstay yang terjaring razia rutin di kawasan wisata Bali belakangan ini, dan jadi pengingat bahwa upaya kabur dari pemeriksaan justru sering kali yang membongkar pelanggaran yang lebih besar.
Tag Terkait