Langsung ke konten
Bali Bali
Entertainment

Nikita Mirzani Menang Banding, Kewajiban Ganti Rugi ke Reza Gladys Batal

Giostanovlatto
Nikita Mirzani Menang Banding, Kewajiban Ganti Rugi ke Reza Gladys Batal

LambeTurahBali - Nikita Mirzani memenangkan perkara perbuatan melawan hukum di tingkat banding melawan Reza Gladys. Pengadilan Tinggi Jakarta resmi membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang sebelumnya mewajibkan Nikita membayar ganti rugi.

"Iya, jadi informasi itu benar. Perkara PMH nomor 1000 di tingkat banding itu alhamdulillah kami mendapat putusan melalui e-court tadi bahwa Nikita menang," ujar kuasa hukum Nikita, Usman Lawara, saat ditemui di Jakarta, Kamis (28/8/2026).

Yang membuat putusan ini terasa signifikan bukan cuma soal menang atau kalah. Efeknya langsung berdampak pada Nikita dan asistennya, Mail, yang sebelumnya sama-sama terseret dalam kewajiban membayar ganti rugi.

"Putusan tingkat pertama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 1000 yang dulu menghukum Nikita dan Mail untuk membayarkan kerugian itu dianggap tidak pernah ada," ucap Usman.

Kalimat "dianggap tidak pernah ada" ini bukan sekadar formalitas hukum. Artinya, seluruh kewajiban finansial yang sempat dibebankan lewat putusan tingkat pertama otomatis batal, seolah proses hukum di pengadilan negeri sebelumnya tidak pernah terjadi.

Tim kuasa hukum Nikita menegaskan, klaim kerugian yang selama ini dituduhkan pihak lawan sama sekali tidak terbukti di persidangan tingkat banding.

"Artinya begini, kerugian itu tidak pernah ada sama sekali," ucap Usman.

Pernyataan tegas ini menjadi pukulan telak bagi dalil-dalil yang selama ini diajukan pihak Reza Gladys dan suaminya lewat gugatan rekonvensi. Begitu putusan tingkat pertama dibatalkan, seluruh argumen soal kerugian miliaran rupiah yang mereka klaim otomatis kehilangan dasar hukumnya.

"Dibatalkan berarti Nikita menang. Artinya kerugian selama ini, kerugian yang diklaim oleh pihak Reza Gladys oleh kuasa hukumnya juga itu sama sekali tidak pernah ada gitu," pungkas Usman.

Dengan kemenangan ini, posisi Nikita Mirzani dalam sengketa perdata melawan Reza Gladys kini berbalik sepenuhnya, dari pihak yang sebelumnya diwajibkan membayar ganti rugi, menjadi pihak yang justru dinyatakan bebas dari seluruh tuntutan tersebut.

Berita Terkait