KPK Sita Rp 6 Miliar dari 3 Pejabat Imigrasi Denpasar Bali, Terkait Kasus Silmy Karim
LambeTurahBali - Uang tunai lebih dari Rp 6 miliar baru saja disita KPK dari tiga pejabat Kantor Imigrasi Denpasar. Bukan dari brankas kantor, tapi dari hasil pemeriksaan yang membongkar rantai pemerasan izin tinggal WNA yang ternyata sudah berjalan bertahun-tahun.
Pemeriksaan berlangsung Jumat (28/8/2026) dan langsung berujung penyitaan. "Dalam pemeriksaan ini, Penyidik juga melakukan penyitaan atas sejumlah uang yang diterima tersebut, senilai lebih dari Rp6 miliar," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
Tiga nama yang diperiksa punya posisi strategis di jalur perizinan WNA di Bali. Ada R. Haryo Sakti, Kepala Kantor Imigrasi Denpasar, lalu Alberto Vicense Cianry Lake selaku Kepala Seksi Izin Tinggal dan Status Keimigrasian, serta Kadek Okta Dwi Putra, Kepala Seksi Lalu Lintas dan Izin Tinggal Keimigrasian di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja.
Ketiganya diperiksa sebagai saksi, bukan tersangka. Tapi materi pemeriksaannya menyasar jantung persoalan: mekanisme layanan izin tinggal WNA dan aliran uang dari pemohon ke oknum di Ditjen Imigrasi.
"Penyidik melakukan pemeriksaan lanjutan kepada para saksi terkait mekanisme layanan izin tinggal WNA dan dugaan penerimaan uang yang dilakukan oleh para oknum di Ditjen Imigrasi dari para pemohon izin," ujar Budi.
Kasus ini bermula dari penetapan eks Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim sebagai tersangka pada Kamis (4/6/2026), bersama tujuh pejabat lain di lingkungan Ditjen Imigrasi. Modusnya sederhana tapi sistematis, permohonan izin tinggal WNA sengaja dipersulit dan ditolak, sampai pemohon "membayar" untuk melancarkan prosesnya.
Angkanya jauh lebih besar dari sekadar Rp 6 miliar yang baru disita di Bali. Sepanjang 2022 hingga 2026, aliran dana ke pejabat Ditjen Imipas diperkirakan mencapai Rp 145,5 miliar, mengalir tunai, transfer, hingga lewat perantara.
Uang itu dibagikan setiap Jumat. Silmy Karim disebut menerima jatah rutin Rp 100 juta per minggu, dengan kode sandi "malaikat" dipakai untuk menyamarkan distribusi ke pejabat tinggi.
Sebagian dana bahkan dipakai mendirikan perusahaan towing, cara lain untuk mencuci penerimaan haram tersebut. Kini delapan orang, termasuk Silmy Karim, dijerat Pasal 12 huruf e UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c KUHP.
Pertanyaannya sekarang bergeser ke Bali. Kalau tiga pejabat Imigrasi Denpasar sampai diperiksa dan uangnya disita, sejauh mana jaringan setoran mingguan ini benar-benar menjangkau kantor imigrasi di daerah, bukan cuma pusat kekuasaan di Jakarta.
Tag Terkait