Langsung ke konten
Bali Bali
News

KPK Panggil Kepala Imigrasi Denpasar Bali dalam Kasus Eks Wamen Imipas Silmy Karim

Giostanovlatto
KPK Panggil Kepala Imigrasi Denpasar Bali dalam Kasus Eks Wamen Imipas Silmy Karim

LambeTurahBali - Kalau nama Kepala Kantor Imigrasi Denpasar sampai dipanggil KPK, biasanya bukan urusan administratif biasa. Dan benar saja, R. Haryo Sakti kini resmi jadi saksi dalam kasus dugaan pemerasan izin tinggal WNA yang menyeret eks Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim.

"Pemeriksaan dilakukan di Polresta Denpasar," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Jumat (28/8/2026).

Haryo tidak sendirian. KPK juga memanggil Alberto Vicense Cianry Lake, Kepala Seksi Izin Tinggal dan Status Keimigrasian, serta Kadek Okta Dwi Putra, Kepala Seksi Lalu Lintas dan Izin Tinggal Keimigrasian di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja. Budi sendiri belum membuka materi spesifik yang didalami dari ketiganya.

Yang membuat pemanggilan ini terasa berat adalah konteks di belakangnya. Silmy Karim, yang menjabat Dirjen Imigrasi pada 2023-2024, sudah lebih dulu ditahan bersama tujuh pejabat lain sejak Kamis (4/6/2026). Modusnya cukup sederhana untuk dipahami tapi sulit dilacak: permohonan izin tinggal WNA sengaja dipersulit dan ditolak, sampai pemohon bersedia membayar agar prosesnya lancar.

Perintah itu mengalir dari atas ke bawah. Silmy meminta jatah lewat Jaya Saputra selaku Direktur Izin Tinggal, yang kemudian menugaskan dua Kasubdit, Tessar Bayu Setyaji dan Bagus Bramantyo, untuk menarik "biaya ekstra" dengan prinsip "setiap klik ada harganya" pada tiap dokumen yang diproses. Uang hasil pungutan itu ditampung lewat rekening nominee yang dikelola Gusti Bernardiansyah.

Skalanya jauh dari kecil. Sepanjang 2022-2026, total uang yang mengalir ke lingkaran Ditjen Imipas diperkirakan mencapai Rp145,5 miliar, dibagikan rutin setiap Jumat. Silmy sendiri kabarnya menerima jatah Rp100 juta per minggu, dengan sandi "malaikat" dipakai untuk menyamarkan distribusi ke pejabat-pejabat tinggi.

Sebagian uang itu bahkan dipakai mendirikan perusahaan towing, cara lain mencuci hasil pungutan liar tersebut. Kedelapan tersangka kini dijerat Pasal 12 huruf e UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c KUHP.

Pertanyaan yang tersisa: sejauh mana peran tiga pejabat Bali ini dalam rantai setoran mingguan itu, dan apakah pemanggilan hari ini akan berujung status baru bagi mereka.

Berita Terkait