Pengedar Sabu 5 Bulan Beraksi di Denpasar Akhirnya Dibekuk Polisi
LambeTurahBali - Satresnarkoba Polresta Denpasar membekuk seorang pengedar narkoba jenis sabu berinisial IKDK (31) di rumah kosnya di Jalan Sedap Malam Gang Popi, Denpasar Timur, Rabu (26/8/2026).
Yang membuat penangkapan ini terasa berbeda dari kasus narkoba biasa, IKDK bukan pemain baru di jaringan peredaran sabu Denpasar.
"Tersangka diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu dan sudah beroperasi selama lima bulan," ungkap Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu I Gede Adi Saputra Jaya, Jumat (28/8/2026).
Lima bulan bukan waktu yang sebentar untuk sebuah operasi peredaran narkoba berjalan tanpa terdeteksi. Kasus ini terbongkar setelah warga sekitar melaporkan maraknya transaksi mencurigakan di kawasan tersebut, dengan sosok yang kerap disebut-sebut hanya dengan panggilan "Kadek".
Polisi yang sudah lebih dulu menargetkan IKDK akhirnya mengamankannya tepat saat keluar dari kosnya sekitar pukul 18.30 WITA. Penggeledahan kamar kos pun langsung dilakukan untuk mencari barang bukti.
Hasilnya cukup mengejutkan. Petugas menemukan 23 paket kristal diduga sabu yang disembunyikan dalam dompet di dalam tas selempangnya, ditambah satu paket lagi tersembunyi di jaket yang dikenakan tersangka.
Total barang bukti narkotika yang berhasil diamankan mencapai 4,35 gram, jumlah yang cukup untuk mengonfirmasi dugaan aktivitas pengedaran, bukan sekadar kepemilikan untuk konsumsi pribadi.
"Tersangka kedapatan menguasai, atau memiliki narkotika jenis sabu dalam paket kecil untuk dijual atau edarkan di wilayah Denpasar," imbuh Adi.
Dari hasil interogasi, terungkap bahwa IKDK mendapatkan pasokan barang dari seseorang yang dikenal dengan nama panggilan Ko Wili, sosok yang hingga kini keberadaannya masih belum diketahui pelaku sendiri.
Modus pengambilan barangnya pun cukup umum digunakan dalam jaringan narkoba, sistem tempel, di mana barang disimpan di lokasi tertentu tanpa perlu bertemu langsung dengan pengirim.
Selain sabu, petugas turut mengamankan sejumlah barang pendukung yang memperkuat dugaan aktivitas pengedaran, mulai dari alat isap bong, timbangan elektrik, sendok dari potongan pipet, korek api, hingga ponsel milik tersangka.
Kelengkapan barang bukti ini, mulai dari timbangan elektrik sampai alat pengemas sederhana, menunjukkan operasi IKDK bukan sekadar transaksi sesekali, melainkan sudah berjalan dengan pola dan sistem yang cukup rapi selama lima bulan terakhir.
IKDK kini dijerat Pasal 609 ayat 2 huruf a tentang Narkotika Golongan I Bukan Tanaman, dengan ancaman hukuman antara 5 hingga 20 tahun penjara.
Kasus ini menjadi pengingat bagi warga sekitar bahwa laporan sederhana soal aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka bisa jadi titik awal terbongkarnya jaringan yang sudah berjalan berbulan-bulan tanpa terdeteksi.
Tag Terkait