Ketahuan Selingkuh, ASN Bali Kini Bisa Terancam Dipecat Gara-Gara Ingub Baru Koster
LambeTurahBali- Biasanya urusan rumah tangga adalah ranah pribadi. Tapi buat ASN di lingkungan Pemprov Bali, kini ada aturan baru yang membuat batas antara urusan pribadi dan pekerjaan jadi lebih tipis dari sebelumnya.
Aturan Baru, Konsekuensi Serius
Gubernur Bali Wayan Koster resmi menerbitkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 6 Tahun 2026 tentang Peningkatan Kinerja, Kualitas, serta Integritas Penyelenggaraan Program dan Pelayanan Publik di Provinsi Bali. Salah satu poin yang paling menyita perhatian: ASN yang ketahuan selingkuh bisa dikenakan sanksi hingga pemecatan.
"Bahwa kinerja, kualitas, dan integritas pegawai Pemerintah Provinsi Bali perlu terus ditingkatkan untuk dapat meningkatkan pencapaian target pelaksanaan program dan memberikan pelayanan publik yang prima, profesional, dan penuh tanggung jawab serta berorientasi pada kepuasan Krama Bali," jelas Koster dalam konferensi pers di Jayasabha, Denpasar, Jumat (14/8/2026).
Yang menarik, larangan soal perselingkuhan ini bukan berdiri sendiri. Ia menjadi satu dari 10 poin larangan yang ditekankan Koster bagi seluruh ASN, khususnya terkait perilaku yang mengatasnamakan instansi, perangkat daerah, maupun jabatan.
Bukan Aturan yang Muncul dari Kekosongan
Menariknya, Koster mengungkap bahwa aturan ini bukan sekadar wacana di atas kertas. Ia bahkan menyebut sudah ada kasus ASN yang sebelumnya dipecat karena terbukti selingkuh, menunjukkan bahwa konsekuensi ini bukan ancaman kosong.
"Kalau terjadi pelanggaran maka akan diberikan sanksi administratif, hukuman disiplin, dan atau sanksi hukum lainnya sesuai kewenangan terhadap bawahan atau pegawai yang diduga atau terbukti melakukan pelanggaran terhadap instruksi ini dan atau peraturan perundang-undangan lainnya," jelasnya.
Meski begitu, Koster menegaskan Ingub ini tidak diterbitkan karena ada riwayat kasus tertentu yang memicu, melainkan murni sebagai upaya jangka panjang meningkatkan kualitas ASN secara keseluruhan.
Bekerja Bukan Cuma Soal Jam Kantor
Bagi Koster, integritas ASN tidak berhenti pada urusan pribadi seperti perselingkuhan saja. Ia menegaskan bekerja sebagai ASN tidak boleh sekadar datang dan pulang sesuai jam kerja, tapi harus benar-benar memberikan hasil maksimal untuk masyarakat.
Di sinilah letak konteks yang sering hilang dari kebijakan semacam ini: integritas personal dan kinerja profesional dianggap saling terkait erat oleh Koster, sebuah pendekatan yang menempatkan perilaku pribadi ASN sebagai bagian dari standar pelayanan publik.
Ada Tim Khusus, Tapi Tetap Lewat Verifikasi
Untuk mengawal aturan ini, Koster sekaligus membentuk tim pengelola yang bertugas mengawasi dan menerima aduan masyarakat terkait pelanggaran ASN. Namun ia menegaskan setiap laporan tetap harus melalui proses verifikasi yang jelas dan rasional sebelum sanksi dijatuhkan.
"Tapi alangkah baiknya masih dilakukan verifikasi yang benar gitu, data yang rasional. Saya kira itu untuk kebaikan ya," beber Koster.
Dengan Ingub ini resmi berlaku, ASN di seluruh perangkat daerah Pemprov Bali kini dituntut menjaga standar kualitas, integritas, dan kepatuhan yang lebih ketat, baik dalam kinerja profesional maupun perilaku pribadi yang berpotensi mencoreng institusi.
Tag Terkait