Sehari Setelah Launching, Ini Jawaban Kabid BPN Bali Soal Program 10 Hari
LambeTurahBali - Baru satu hari sejak diluncurkan pada 17 Agustus, program balik nama tanah 10 hari sudah menjadi pertanyaan menarik. Lambe Turah Bali menghubungi Dr. I Made Sumadra, Kabid Penetapan Hak dan Pendaftaran Kanwil BPN Bali, untuk bertanya satu hal sederhana. Bagaimana kabarnya sekarang?
Jawaban yang diberikan ternyata jauh lebih detail dari sekadar "berjalan lancar."
Bukan Cuma Soal Kecepatan
Program yang dikenal dengan nama PERINTIS 10 Hari ini resmi masuk tahap pelaksanaan di Kantor Pertanahan Badung dan Buleleng sejak 17 Agustus 2026. Dua kabupaten ini dipilih sebagai wilayah uji coba fase pertama dari total 17 kantor pertanahan se-Indonesia.
Menariknya, menurut Sumadra, fokus utama bukan hanya soal siapa yang paling cepat menyelesaikan berkas. Ada tiga hal yang justru jadi perhatian serius, geo-tagging saat pengecekan lapangan, verifikasi pelaporan akta dengan prinsip FIFO alias siapa lebih dulu masuk lebih dulu diproses, dan penerapan fiktif positif.
Kalau dipikir-pikir, ini artinya bukan cuma soal cepat. Ini soal memastikan tidak ada berkas yang "diselip" atau diproses semaunya.
Data Pajak Jadi Kunci yang Sering Terlupakan
Ada satu hal yang mungkin jarang disadari masyarakat awam. Proses balik nama tanah ternyata tidak pernah berdiri sendiri di tangan BPN saja.
Sumadra menjelaskan, koordinasi dengan pemerintah daerah soal integrasi data pajak daerah dan BPHTB jadi bagian penting dari skema ini. Artinya, kalau data pajak dari pemda terlambat masuk, proses 10 hari itu bisa ikut tersendat, meski BPN sendiri sudah siap bekerja cepat.
Di sinilah kenapa program ini disebut terintegrasi, bukan sekadar mempercepat kerja satu instansi.
Dipantau Setiap Minggu, Bukan Sekali Jalan
Yang membuat program ini terasa berbeda dari sekadar seremoni peluncuran adalah sistem pengawasannya. Sejak hari pertama, Sumadra memastikan monitoring dan evaluasi akan dilakukan setiap minggu, bukan menunggu laporan akhir tahun.
Setiap hambatan yang ditemukan di lapangan langsung dicatat, diperbaiki, lalu dilaporkan ke Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah di Kementerian ATR/BPN.
"Kami akan melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala setiap minggu untuk melihat hambatan di lapangan," kata Sumadra kepada Lambe Turah Bali.
Badung dan Buleleng Jadi Penentu Nasib Bali
Menurut Sumadra, hasil dari dua kabupaten ini nantinya akan jadi bahan evaluasi sebelum program diperluas ke kabupaten dan kota lain di Bali. Artinya, kalau uji coba di Badung dan Buleleng berjalan mulus, kemungkinan besar giliran Tabanan dan Denpasar pada 24 September akan lebih siap.
Tapi kalau ternyata ada kendala di lapangan, masyarakat di dua kabupaten inilah yang pertama kali merasakannya, baik hasil positifnya, maupun bagian yang masih perlu dibenahi.
Yang jelas, sehari setelah diluncurkan, target 10 hari ini sudah mulai diuji. Bukan lagi sekadar angka di atas kertas.