Simpan Sabu di Bawah Kasur Kos, Seorang DJ di Sesetan Diringkus Satresnarkoba
Laporan: Destarita Rahmawati
LambeTurahBali - Sabu yang disembunyikan di bawah kasur kamar kos ternyata tidak cukup ampuh mengelabui polisi. Seorang pria berinisial JIS, 22 tahun, yang berprofesi sebagai DJ, diamankan Satresnarkoba Polresta Denpasar setelah kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu di kamar kosnya di kawasan Jalan Paku Sari IX, Banjar Gaduh, Kelurahan Sesetan, Denpasar Selatan.
Dari penggerebekan tersebut, petugas mengamankan tiga paket kristal bening yang diduga sabu dengan berat bersih keseluruhan 1,11 gram, lengkap dengan sejumlah barang lain yang mengarah pada aktivitas peredaran narkotika.
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat soal seorang pria yang akrab dipanggil Jeje, yang diduga terlibat peredaran sabu di sekitar rumah kos Pondok Telaga Gading, Denpasar Selatan. Kasat Resnarkoba Polresta Denpasar Kompol I Komang Agus D. W. langsung memimpin tim untuk melakukan penyelidikan dan pendalaman di lokasi.
Begitu tim tiba di lokasi, petugas mendapati tersangka berada di dalam kamar kosnya dan langsung mengamankannya untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dari sana, penggeledahan pun dimulai.
Yang menarik, barang bukti tidak ditemukan sekaligus di satu titik, melainkan bertahap. Penggeledahan awal terhadap badan dan areal kamar menemukan satu paket kristal bening. Pemeriksaan berlanjut ke bawah kasur di atas lantai, di mana petugas menemukan dua paket kristal bening tambahan beserta satu unit timbangan elektrik, alat yang biasa digunakan untuk menakar barang sebelum diedarkan. Di bawah meja, petugas juga menemukan satu bendel plastik klip baru yang diduga dipakai untuk keperluan pengemasan.
Modus operandi tersangka dalam mendapatkan barang haram ini pun terungkap dari hasil pemeriksaan.
"Pelaku mengakui mendapatkan sabu tersebut dari seorang yang dipanggil 'Jkd' yang tersangka kenal lewat WhatsApp dan diambil dengan cara di tempel," jelas Kasat Resnarkoba.
Pola transaksi lewat WhatsApp dan sistem tempel ini kembali menegaskan bahwa modus peredaran narkotika di Denpasar semakin mengandalkan komunikasi digital, sebuah cara yang dianggap lebih aman bagi pelaku untuk menghindari kontak langsung dengan pembeli maupun kurir.
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka diduga berperan dalam peredaran sabu di wilayah Denpasar. Berdasarkan keterangannya sendiri, JIS mengaku belum pernah menjalani hukuman sebelumnya, sehingga kasus ini menjadi catatan pertamanya berurusan dengan hukum.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polresta Denpasar untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, JIS dijerat Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Tag Terkait