Langsung ke konten
Bali Bali
News

Bali Kembalikan Uang Pemerasan ke KPK, tapi Kantor Imigrasi Lain Diduga Masih Nekat Beraksi

Giostanovlatto
Bali Kembalikan Uang Pemerasan ke KPK, tapi Kantor Imigrasi Lain Diduga Masih Nekat Beraksi

LambeTurahBali - Biasanya, sekali institusi kena OTT, praktik korupsinya bakal mereda karena semua orang jadi ketakutan. Tapi tidak demikian dengan kasus pemerasan WNA di lingkungan Imigrasi. KPK justru menemukan indikasi kalau praktik haram ini masih berlanjut, meski operasi tangkap tangan sudah dilakukan sejak Juni 2026.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkap temuan ini, Selasa (1/9/2026). "Jadi, pasca-terjadinya peristiwa tertangkap tangan, KPK menduga bahwa praktik-praktik penerimaan uang yang dilakukan oleh para oknum di Imigrasi ini masih terus dilakukan," katanya.

Menanggapi dugaan ini, KPK tidak tinggal diam. Penyidik langsung bergerak melakukan penggeledahan di sejumlah Kantor Imigrasi yang diduga masih mempraktikkan pemerasan serupa. "Pada tahap penyidikan tersebut, KPK kemudian melakukan kegiatan penggeledahan di sejumlah Kantor Imigrasi yang diduga masih melakukan praktik serupa," ujar Budi.

Tapi tidak semua kantor imigrasi berada dalam kategori "masih nakal". Ada juga yang justru menunjukkan sikap kooperatif dengan mengembalikan uang hasil praktik lama sebelum OTT terjadi, termasuk kantor imigrasi di Bali.

"Misalnya, yang dilakukan tempo hari di Bali. Ini yang disita adalah uang yang diduga diterima sebelumnya," jelasnya.

Untuk memahami akar masalah ini, kita perlu menengok kembali titik awal kasus. Semuanya bermula dari OTT KPK terkait dugaan korupsi dalam pengurusan izin tinggal WNA, yang berujung pada penyerahan diri Silmy Karim, saat itu menjabat Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, kepada KPK.

Pada 4 Juni 2026, KPK resmi menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal WNA periode 2022-2026 di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM yang kemudian bertransformasi menjadi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Selain Silmy Karim yang sebelumnya menjabat Direktur Jenderal Imigrasi periode 2023-2024, tersangka lainnya mencakup Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi periode 2024-2025 Saffar Muhammad Godam, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah, dua Kasubdit Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Tessar Bayu Setyaji dan Bagus Bramantyo, Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas Juniadi Sri Priambudi, serta staf Subdirektorat Izin Tinggal Gusti Benardiansyah.

Skala kerugian negara dari praktik ini tidak main-main. KPK menduga para tersangka meraup keuntungan sekitar Rp145,5 miliar dari praktik pemerasan selama periode 2022-2026, angka yang menunjukkan betapa lama dan sistematisnya modus ini berjalan sebelum akhirnya terbongkar.

Dengan temuan terbaru soal praktik yang masih berlanjut pasca-OTT, publik kini menanti langkah lebih tegas dari KPK untuk memastikan reformasi di tubuh Imigrasi benar-benar berjalan, bukan sekadar formalitas usai kasus besar terungkap.

Berita Terkait