Baru 43 Persen Turis Asing Bayar Pungutan, Koster Siapkan Jurus Baru di Pesawat
LambeTurahBali - Bayangkan kamu duduk di kursi pesawat, siap terbang ke Bali, lalu tiba-tiba pramugari mengumumkan sesuatu yang mungkin belum pernah kamu dengar sebelumnya: kewajiban membayar pungutan begitu menginjakkan kaki di pulau ini. Itulah yang akan terjadi mulai akhir Agustus nanti.
Semua Maskapai Internasional Sepakat
Gubernur Bali Wayan Koster mengungkapkan rencana ini dalam pidatonya di Rapat Paripurna Hari Jadi Provinsi Bali di DPRD Bali, Jumat (14/8/2026). Menurutnya, kesepakatan sudah dicapai dengan seluruh pimpinan maskapai internasional untuk mulai mengumumkan kewajiban Pungutan Wisatawan Asing (PWA) langsung di dalam pesawat.
"Kemarin tiang kumpul dengan semua pimpinan agen-agen internasional, semuanya sepakat dalam proses akhir Agustus ini akan mulai ditayangkan setiap penerbangan internasional akan diumumkan di pesawat sebelum keberangkatan mengenai kewajiban wisatawan asing untuk membayar pungutan wisatawan di Bali," kata Koster.
Strategi ini terdengar sederhana, tapi sebenarnya menyasar titik paling krusial: turis mendapat informasi sebelum mereka bahkan turun dari pesawat, jauh sebelum ada alasan untuk berkata "saya tidak tahu."
Angka yang Masih Jauh dari Target
Yang menarik, langkah ini tidak muncul tanpa alasan. Pada 2025, capaian PWA baru menyentuh Rp 369 miliar, atau setara 35 persen dari total wisatawan asing yang datang ke Bali. Artinya, hampir dua dari tiga turis asing sempat lolos tanpa membayar kontribusi wajib sebesar Rp 150 ribu per orang itu.
Kabar baiknya, tren mulai membaik. Memasuki Agustus 2026, angka kepatuhan sudah merangkak naik jadi 43 persen.
"Dan sekarang sedikit meningkat, kalau tahun lalu 35,4 persen, sekarang ini bulan Agustus sudah mencapai 43 persen yang membayar pungutan wisatawan asing. Jadi meningkat kira-kira 7 persen atau 8 persen. Ini upaya yang sedang kita lakukan terus," jelas Koster.
Kalau dipikir-pikir, kenaikan 7-8 persen dalam setahun mungkin terdengar kecil. Tapi untuk aturan yang baru berjalan dua tahun dan sifatnya lokal, bukan nasional, angka ini menunjukkan sosialisasi mulai membuahkan hasil, meski jalannya masih panjang.
Kenapa Tidak Bisa Buru-Buru
Koster menegaskan penerapan aturan ini butuh kehati-hatian ekstra. Alasannya, PWA adalah ketentuan lokal Bali, bukan kebijakan nasional, sehingga daya dorong dan mekanisme penegakannya berbeda dari pajak atau retribusi yang berlaku di seluruh Indonesia.
"Pelan-pelan, jangan sampai langkah yang kita ambil itu menjadi kontradiktif. Karena ini adalah ketentuan lokal bukan nasional. Jadi daya dorongnya beda itu. Karena itu, kita harus betul-betul memperhitungkan dengan cermat dan penuh kehati-hatian," ungkapnya.
Di sinilah letak konteks yang sering hilang dari perdebatan soal PWA: pemerintah tidak bisa asal memaksa, karena aturan lokal butuh pendekatan sosialisasi yang jauh lebih masif dibanding aturan yang otomatis berlaku secara nasional.
Bagian dari Perjalanan Panjang Bali
Dalam pidato yang sama, Koster juga menyinggung pencapaian pembangunan Bali sejak periode 2018-2023, yang kini dirangkum dalam "44 Tonggak Peradaban Penanda Bali Era Baru", sebuah kerangka besar untuk menjaga keharmonisan alam, manusia, dan kebudayaan Bali.
Dengan pengumuman di pesawat yang akan mulai berjalan akhir bulan ini, target berikutnya jelas: memastikan angka kepatuhan PWA terus naik, sambil menjaga agar penerapannya tidak membuat wisatawan asing justru merasa disambut dengan aturan yang membingungkan.
Tag Terkait