Langsung ke konten
Bali Bali
News

Bukan Cuma Koruptor, RUU Perampasan Aset Bakal Bisa Sikat Harta dari 13 Jenis Kejahatan Ini

Giostanovlatto
Bukan Cuma Koruptor, RUU Perampasan Aset Bakal Bisa Sikat Harta dari 13 Jenis Kejahatan Ini

LambeTurahBali - Selama ini, kalau dengar istilah "perampasan aset", bayangan orang biasanya langsung tertuju ke pejabat korup yang hartanya disita negara. Tapi ternyata, cakupan RUU Perampasan Aset yang sedang digodok DPR jauh lebih luas dari itu.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengungkap ada 13 jenis tindak pidana yang diusulkan bisa kena mekanisme perampasan aset ini. Bukan cuma korupsi, daftarnya merentang dari narkotika, terorisme, kehutanan, pertambangan, sampai perdagangan orang.

Cakupan yang luas ini otomatis memunculkan kekhawatiran di masyarakat, jangan-jangan aturan ini bisa menyasar orang biasa yang bukan pejabat sekalipun. Habiburokhman sendiri tidak menampik kegelisahan tersebut, tapi punya pandangan berbeda soal siapa yang seharusnya kena sanksi.

"Siapapun yang melakukan pelanggaran hukum maka harus mendapat sanksi tanpa memandang latar belakang jabatannya," kata Habiburokhman di Jakarta, Senin (31/8/2026).

Menurutnya, prinsip ini justru sejalan dengan mekanisme yang sudah lebih dulu diterapkan di negara-negara seperti Inggris dan Amerika Serikat, di mana perampasan aset tidak dibatasi hanya untuk kasus korupsi pejabat.

Tapi ada satu poin penting yang ditekankan Habiburokhman, kewenangan sebesar ini rawan disalahgunakan kalau tidak diawasi ketat. Ia mengingatkan UU Perampasan Aset jangan sampai berubah jadi alat pemerasan, kriminalisasi lawan politik, atau pembungkaman terhadap pihak yang kritis terhadap pemerintah.

"Untuk itu Komisi III sedang mencari formula terbaik untuk memperkuat pengawasan pelaksanaan UU Perampasan Aset," ujarnya.

Solusi yang sedang dipertimbangkan adalah membentuk lembaga dengan kewenangan kuat untuk menindak aparat penegak hukum yang menyalahgunakan proses perampasan aset. Oknum yang terbukti bersalah pun diusulkan bisa kena sanksi berlapis, mulai dari etika, profesi, hingga pidana.

"Pendeknya, pemberlakuan UU Perampasan Aset mensyaratkan aparat penegak hukum yang bersih dan berintegritas," tegasnya.

Berikut 13 tindak pidana yang diusulkan masuk dalam cakupan RUU Perampasan Aset:

  1. Tindak pidana korupsi

  2. Tindak pidana narkotika dan psikotropika

  3. Tindak pidana terorisme

  4. Tindak pidana penyelundupan manusia

  5. Tindak pidana penyelundupan senjata, amunisi, dan bahan berbahaya

  6. Tindak pidana di bidang kehutanan

  7. Tindak pidana di bidang lingkungan hidup

  8. Tindak pidana di bidang perpajakan

  9. Tindak pidana di bidang perbankan

  10. Tindak pidana di bidang perasuransian

  11. Tindak pidana di bidang pertambangan

  12. Tindak pidana di bidang kelautan dan perikanan

  13. Tindak pidana perdagangan orang

Sampai saat ini, pembahasan RUU Perampasan Aset masih terus berjalan di Komisi III DPR, dengan fokus utama menyeimbangkan antara efektivitas penindakan dan perlindungan agar aturan ini tidak berubah jadi senjata politik.

Berita Terkait