Delapan Tahun Overstay Sambil Jadi Penyanyi Bar, WN Nigeria Ini Kabur ke Kebun Warga Saat Diciduk Imigrasi
LambeTurahBali - Rabu (26/8) di Perumahan Graha Kita, Desa Bantas, Kecamatan Selemadeg Timur, Tabanan, jadi hari yang mengubah nasib Maduabuchi John Ndummadu. WN asal Nigeria ini akhirnya tertangkap setelah bertahan hampir sewindu tinggal ilegal di Indonesia.
Kepala Sub Seksi Teknologi Informasi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Tabanan, Merry Yolanda Baransano, menjelaskan kasus ini bermula dari laporan warga soal keberadaan seorang WNA yang mencurigakan di kawasan tersebut.
Saat petugas mendatanginya dan meminta menunjukkan paspor, reaksi Ndummadu justru di luar dugaan. "Pada saat petugas meminta yang bersangkutan untuk mengambil paspor, WNA tersebut justru melarikan diri menuju area perkebunan warga," kata Merry, Selasa (1/9/2026).
Aksi kabur ini langsung memicu pengejaran gabungan. Petugas Imigrasi bersama anggota Polsek Selemadeg Timur dan petugas keamanan desa adat bahu-membahu mengejar Ndummadu hingga akhirnya berhasil diamankan dan digiring ke Kantor Imigrasi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan, terungkap fakta yang cukup mengejutkan soal status keimigrasiannya. Ndummadu masuk Indonesia menggunakan Izin Tinggal Kunjungan dengan visa indeks 211, visa sekali kunjungan yang seharusnya hanya berlaku 30 hari.
"Izin tinggal itu yang berlaku selama 30 hari. Namun, izin tinggal tersebut ternyata telah habis sejak 28 Februari 2018," jelas Merry.
Kalau dihitung, itu artinya Ndummadu sudah overstay lebih dari delapan tahun di Indonesia. Bukan hanya izin tinggal, paspornya sendiri sudah kedaluwarsa sejak 30 Maret 2022. "Selain itu dia memang sengaja tidak memperpanjang izin tinggal," ungkap Merry.
Atas pelanggaran ini, Ndummadu dijerat Pasal 78 ayat (3) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang mengatur soal orang asing yang tetap berada di Indonesia meski izin tinggalnya sudah habis masa berlaku. Sanksinya pun tegas, deportasi dan penangkalan.
"Imigrasi kemudian menjatuhkan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan terhadap yang bersangkutan," imbuhnya.
Sebelum benar-benar dideportasi, Ndummadu kini ditempatkan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar, menunggu proses penanganan keimigrasian dan persiapan pemulangan ke negara asalnya.
Yang menarik, selama delapan tahun tinggal ilegal, Ndummadu ternyata bukan sekadar bersembunyi tanpa aktivitas. Ia menyambung hidup dengan menjadi penyanyi keliling, tampil freelance di berbagai bar dan kafe di Indonesia.
"Selain di bar dan cafe, yang bersangkutan juga menyanyi di gereja. Dari penghasilan itulah dia bertahan hidup di Indonesia," jelas Merry.
Jejak perjalanannya di Indonesia sendiri cukup panjang. Ndummadu pertama kali masuk lewat Jakarta, lalu berpindah ke Surabaya, sebelum akhirnya menetap sementara di Tabanan, Bali, dalam dua bulan terakhir sebelum akhirnya tertangkap.
Tag Terkait