Langsung ke konten
Bali Bali
News

Selain Sabu, Polisi Temukan Senjata Api Makarov dan Rp 150 Juta Tunai di Rumah Pria Gianyar Ini

Giostanovlatto
Selain Sabu, Polisi Temukan Senjata Api Makarov dan Rp 150 Juta Tunai di Rumah Pria Gianyar Ini

LambeTurahBali - Awalnya cuma laporan warga soal peredaran narkotika di Batubulan, tapi begitu polisi bergerak, temuannya jauh melampaui dugaan awal. Polda Bali berhasil mengungkap kasus yang ternyata bukan sekadar penyalahgunaan sabu, melainkan juga kepemilikan senjata api ilegal.

Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Ariasandy, menjelaskan pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat soal maraknya peredaran gelap narkotika di kawasan tersebut. Tim Opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda Bali kemudian bergerak dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial INM (42) pada Jumat (14/8/2026) sekitar pukul 18.00 WITA, di sebuah garasi mobil di Jalan Batuyang, Desa Batubulan.

"Tim Opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda Bali bergerak melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku INM sekitar pukul 18.00 WITA di sebuah garasi mobil di Jalan Batuyang, Desa Batubulan," ujar Ariasandy.

Penggeledahan pertama di garasi mobil sudah membuahkan hasil signifikan. Petugas menemukan tas selempang berisi lima paket potongan pipet plastik berisi sabu, dengan berat 2,17 gram brutto atau 0,92 gram netto. Dua ponsel merek Realme dan Oppo, serta tas merek Tough Warrior, ikut disita sebagai barang bukti.

Tidak berhenti di situ, penyidik langsung mengembangkan pemeriksaan ke rumah INM di Banjar Tegehe, Desa Batubulan, sekitar 15 menit kemudian. Di lokasi ini, ditemukan lagi lima paket plastik klip berisi sabu dengan berat 4,71 gram brutto atau 3,82 gram netto.

Kalau digabung dari dua lokasi, total barang bukti sabu yang diamankan mencapai 10 paket dengan berat keseluruhan 6,94 gram brutto atau 4,74 gram netto.

Yang membuat kasus ini jadi lebih serius adalah temuan di rumah tersangka yang jauh melampaui dugaan awal petugas. Selain narkotika, polisi menyita satu pucuk senjata api jenis Makarov berwarna silver-hitam dengan nomor seri T 18015, lengkap dengan kotak senpi berlogo Glock, serta 74 butir peluru ukuran 4 mm.

Petugas juga menemukan uang tunai Rp150 juta yang tersimpan rapi dalam brankas hitam merek V-TEC, sebuah temuan yang mengindikasikan skala aktivitas ilegal yang cukup besar. Barang bukti lain turut disita, mulai dari timbangan digital merek Krisbow, plastik klip bening, pipet plastik, alat isap atau bong, gunting, buku catatan penjualan, hingga buku rekening BCA.

Dalam pemeriksaan awal, INM mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seseorang yang tersimpan dalam kontak WhatsApp dengan nama "Mek Tembau". Sosok ini masih jadi target pengembangan penyelidikan polisi selanjutnya.

"Saat ini tersangka INM beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Ditresnarkoba Polda Bali untuk menjalani proses hukum dan penyidikan lebih lanjut, termasuk mendalami asal-usul senjata api dan amunisi yang ditemukan," kata Ariasandy.

Atas perbuatannya, INM dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 609 ayat (1) sesuai ketentuan hukum yang disangkakan penyidik. Polda Bali kini masih mendalami jaringan peredaran narkotika sekaligus asal-usul senjata api dan puluhan amunisi yang ditemukan dari penggeledahan tersebut.

Berita Terkait