Rp 3,5 Miliar Sudah Dikembalikan, Ruben Onsu Resmi Berdamai dengan Pelapor
LambeTurahBali - Setelah berbulan-bulan jadi sorotan publik, kasus hukum yang menjerat Ruben Onsu akhirnya menemukan titik terang. Presenter kondang ini mengungkap persoalannya dengan pihak pelapor sudah memasuki tahap penyelesaian lewat jalur damai.
Kabar ini disampaikan Ruben langsung dalam wawancara bersama Jhon LBF, Senin (31/8/2026), di Caffe Teebox, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Ia menegaskan hubungan antara pihaknya dan pelapor kini sudah membaik lewat komunikasi dan pendampingan hukum.
"Status perdamaian, pihak-pihak terkait sudah berdamai secara kekeluargaan antara pihak kuasa hukum atau lawyer, dan hubungannya saat ini sudah terjalin dengan baik," ujar Ruben.
Proses menuju perdamaian ini pun tidak berhenti di komunikasi lisan saja. Ruben mengungkap seluruh tahapan sudah dilengkapi dokumen penyelesaian masalah yang ditandatangani kedua belah pihak.
"Proses pendampingan hukum dan penandatanganan penyelesaian masalah telah berjalan dengan baik sesuai dengan yang diinginkan bersama," katanya.
Dalam prosesnya, Ruben mengaku banyak terbantu oleh arahan Jhon LBF yang mendampinginya menghadapi persoalan ini. Bahkan menurutnya, masukan tersebut membantu ia mengambil langkah lebih bijak sebelum aset miliknya sempat berpindah tangan lewat penjualan.
"Bang Jon memberikan banyak masukan dan saran yang membangun, membuat pihak pembicara merasa lebih mandiri, bijak dalam menyelesaikan masalah, serta membantu mendampingi penyelesaian sebelum aset yang dijual laku atau berpindah tangan," tuturnya.
Ruben menegaskan pendekatan yang ia ambil bukan untuk saling berhadapan dengan pelapor, melainkan murni menyelesaikan kewajiban secara bijak. "Prinsip penyelesaian masalah dilakukan bukan untuk saling melawan, melainkan untuk menyelesaikan kewajiban secara bijak dengan arahan dari pihak yang lebih berpengalaman," ujarnya.
Sementara itu, Jhon LBF membeberkan detail angka yang jadi inti dari penyelesaian kasus ini. Menurutnya, kerugian pokok senilai Rp 3,5 miliar yang dialami pelapor sudah dikembalikan penuh.
"Kerugian pokok sebesar 3,5 miliar rupiah yang dialami pelapor telah dikembalikan sepenuhnya dan disetorkan ke rekening yang ditunjuk oleh kuasa hukum pelapor," kata Jhon.
Dengan pembayaran ini, langkah selanjutnya sudah bisa diprediksi. Pihak pelapor akan mencabut laporan, yang otomatis membuka jalan bagi penghentian status tersangka Ruben. "Setelah pembayaran diselesaikan dan proses perdamaian tercapai, pihak pelapor akan segera mencabut laporan serta status tersangka Ruben Onsu akan segera dihentikan (penghentian penyidikan)," jelas Jhon.
Dengan pengembalian dana sebesar itu, babak panjang kasus hukum Ruben Onsu kini tinggal menunggu proses administratif sebelum benar-benar dinyatakan tuntas secara resmi.
Tag Terkait