Kapolres Buleleng Jelaskan Alasan Kasus Pelecehan Turis Taiwan Tak Diproses Pidana
LambeTurahBali - Videonya viral, publik geram, tapi ujung-ujungnya kasus ini tidak bisa diproses secara pidana. Bukan karena polisi diam, tapi karena satu alasan yang mungkin bikin banyak orang bertanya-tanya.
Kapolres Buleleng AKBP Ruzi Gusman menjelaskan alasan pihaknya tidak memproses secara pidana dugaan pelecehan terhadap wisatawan asal Taiwan di kawasan wisata Lovina, Buleleng, Bali.
Kasus ini sempat viral usai video kejadian diunggah lewat akun Instagram @aurosa_a, memperlihatkan korban yang sedang membuat konten outfit check di Lovina, sebelum seorang pria berinisial N (68) menghampirinya dan mengajak berjabat tangan. Jabat tangan itu berlangsung cukup lama, dan pelaku diduga mengarahkan tangan korban ke arah kelaminnya hingga korban merasa tidak nyaman.
Yang membuat kasus ini terasa berbeda dari kasus pelecehan pada umumnya, korban sendiri sebenarnya sudah berhasil dihubungi polisi lewat koordinasi dengan Atase Kepolisian Taiwan.
"Kami berhasil menghubungi korban, dia menyatakan memang cukup kecewa, namun mengatakan bahwa cukup melaporkan saja dan tidak mempermasalahkan lagi," ujar Ruzi, Rabu (26/8/2026).
Polisi bahkan sudah menawarkan mekanisme pelaporan secara daring agar korban tidak perlu kembali ke Indonesia untuk memproses kasus ini. Namun korban memilih tidak melaporkan kejadian tersebut dan tidak ingin memperpanjang persoalan lewat jalur hukum.
"Kami tidak bisa proses (pidana) karena tidak ada laporan dari korban. Korban tidak mau melaporkan. Itu jawaban dari korban ke email kita," kata Ruzi.
Di sinilah letak persoalan hukum yang sering membingungkan publik. Dugaan pelecehan semacam ini masuk kategori delik aduan, artinya proses pidana hanya bisa berjalan jika korban sendiri yang melapor resmi, bukan cukup lewat video viral atau laporan pihak ketiga.
Meski tak bisa diproses pidana, Ruzi menegaskan pihaknya tetap akan memberikan konsekuensi kepada N, meski lewat jalur berbeda.
"Karena ini adalah delik aduan, kita tetap akan memberikan sanksi kepada yang bersangkutan. Namun mungkin sanksi sosial, saya akan mencoba melaksanakan penghukuman di luar jalur pidana yang ada," ujarnya.
Satu fakta menarik lainnya, kejadian ini ternyata bukan peristiwa baru. Wisatawan Taiwan tersebut sudah meninggalkan Indonesia sejak 15 Juli 2026, jauh sebelum video kejadiannya baru diunggah ke media sosial pada Agustus 2026.
"Kejadiannya itu sebelum itu. Baru diunggah videonya pas bulan Agustus, pas sudah di luar baru diupload. Jadi kejadiannya bukan baru kemarin, udah lama terjadi," katanya.
Jeda waktu sebulan lebih antara kejadian asli dan video yang viral ini menjelaskan kenapa kasusnya terasa "baru" bagi publik, padahal prosesnya di lapangan sudah berjalan lebih dulu tanpa banyak diketahui orang.
Kini, sanksi sosial menjadi satu-satunya jalan yang bisa ditempuh Polres Buleleng terhadap N, sementara kasus ini menjadi pengingat bahwa video viral saja tidak selalu cukup untuk membawa pelaku ke meja hijau, tanpa kesediaan korban untuk melapor secara resmi.
Tag Terkait