Langsung ke konten
Bali Bali
News

Pria di NTT Tewas Diduga Dianiaya Istri usai Pertengkaran Rumah Tangga

Giostanovlatto
Pria di NTT Tewas Diduga Dianiaya Istri usai Pertengkaran Rumah Tangga

LambeTurahBali - Pria berinisial MM (60) ditemukan tewas di kamar rumahnya di Desa Oinlasi, Kecamatan Amanatun Selatan, Kabupaten Timor Tengah Selatan, NTT, Senin (24/8/2026). Istrinya sendiri, YT (56), kini ditetapkan sebagai tersangka dugaan kekerasan dalam rumah tangga yang berujung maut.

Kapolres TTS AKBP Kristiyan Beorbel Martino menjelaskan, kasus ini kini ditangani Unit Identifikasi dan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres TTS.

"Petugas telah mendatangi lokasi, melakukan olah tempat kejadian perkara, memeriksa saksi-saksi, mengamankan barang bukti, serta melakukan pemeriksaan medis terhadap korban," kata Kristiyan, Rabu (26/8/2026).

Dari hasil olah TKP, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pakaian korban, dua sarung bantal dengan bercak darah, serta sebatang besi sok sepeda motor sepanjang sekitar 54 sentimeter yang diduga menjadi alat kekerasan dalam kasus ini.

Pemeriksaan awal menunjukkan korban mengalami cedera berat di bagian kepala akibat benda tumpul, diperkuat dengan temuan luka dan retakan pada sejumlah bagian tulang kepalanya.

Kasus ini bermula dari peristiwa yang sebenarnya cukup sering terjadi di banyak rumah tangga, pertengkaran yang dipicu pengaruh alkohol. Kristiyan menjelaskan, korban pulang ke rumah dalam kondisi dipengaruhi minuman keras sebelum akhirnya terlibat pertengkaran dengan istrinya soal persoalan rumah tangga.

Dalam pertengkaran itu, korban diduga sempat mengancam istrinya, sebelum YT mengambil besi sok sepeda motor dan menganiaya suaminya sendiri.

"Salah satu saksi berinisial YM (27) dalam keterangannya mengatakan sebelum kejadian, ia sempat mendengar keributan antara korban dan pelaku terkait persoalan keluarga," ujar Kristiyan.

Rangkaian kejadian ini menggambarkan pola yang sayangnya cukup umum dalam kasus KDRT fatal, eskalasi konflik rumah tangga yang berawal dari pertengkaran verbal, diperparah pengaruh alkohol, hingga berujung pada kekerasan fisik yang tak terkendali.

Penyidik masih terus mendalami fakta dan keterangan para saksi, meski status tersangka terhadap YT sudah ditetapkan.

"Pelaku yang juga istri korban sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka," tegas Kristiyan.

YT kini dijerat Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, terkait KDRT yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Kristiyan mengimbau masyarakat yang tengah menghadapi persoalan rumah tangga agar menghindari kekerasan dan mencari penyelesaian secara aman.

"Setiap persoalan rumah tangga hendaknya diselesaikan dengan kepala dingin. Jika membutuhkan bantuan atau pendampingan, masyarakat dapat segera menghubungi pihak kepolisian maupun pihak terkait agar persoalan tidak berkembang menjadi tindakan yang merugikan," tuturnya.

Berita Terkait