Langsung ke konten
Bali Bali
News

Nama Menteri Nusron Wahid Disebut di Sidang Korupsi Kuota Haji, KPK Pastikan Akan Ditelusuri

Giostanovlatto
Nama Menteri Nusron Wahid Disebut di Sidang Korupsi Kuota Haji, KPK Pastikan Akan Ditelusuri

LambeTurahBali - Di ruang sidang Tipikor Jakarta, sebuah nama tiba-tiba mengambang di antara pertanyaan jaksa dan jawaban saksi. Nama itu bukan milik salah satu dari empat terdakwa kasus korupsi kuota haji tambahan 2023-2024. Nama itu milik Nusron Wahid, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional yang sekarang duduk di kabinet.

Ceritanya bermula dari uang sebesar USD 400 ribu, setara Rp6,4 miliar. Dalam sidang Selasa (1/9/2026), terdakwa Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex mengonfirmasi ke mantan staf PBNU Syaiful Bahri soal aliran dana itu.

Menurut keterangan yang terungkap, uang tersebut diserahkan melalui seseorang bernama Erik, untuk memenuhi permintaan Zainal Abidin, yang disebut sebagai teman Nusron Wahid. Bahri sendiri mengaku awalnya tidak tahu siapa pihak di balik permintaan itu.

“Waktu itu saya tidak tahu, Pak. Tetapi setelah beberapa hari saya nanya ke bapak, itu sebenarnya siapa, baru bapak kasih tahu,” jawab Bahri saat ditanya Ishfah di persidangan.

Keterangan serupa juga muncul di sidang terdakwa lain hari itu, Asrul Azis Taba, Ketua Umum Asosiasi Kesthuri. Dari sana, benang merahnya mengarah ke Panitia Khusus Haji DPR RI, yang saat itu diketuai Nusron Wahid.

Penting dicatat, semua ini masih berstatus fakta persidangan. Belum ada kesimpulan hukum yang mengikat nama Nusron ke dalam konstruksi perkara. Hingga tulisan ini dibuat, Nusron belum memberikan tanggapan atas namanya yang disebut di ruang sidang.

Yang menarik, KPK tidak tinggal diam soal ini. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memastikan setiap keterangan yang muncul di persidangan akan ditelaah oleh jaksa penuntut umum.

“Yang pada pokoknya, tentu setiap fakta persidangan penting untuk proses pembuktian perkara ini, karena akan mengungkap konstruksi perkara ini secara utuh,” kata Budi.

Kasus ini sendiri bukan perkara kecil. Kerugian negara yang ditaksir BPK mencapai Rp622 miliar, angka yang menjelaskan kenapa setiap nama baru yang muncul di persidangan langsung jadi sorotan.

Empat terdakwa yang kini diproses KPK adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, Asrul Azis Taba, dan Ishfah Abidal Azis. Sidang lanjutan diperkirakan akan terus membuka detail baru, termasuk soal siapa saja yang sebenarnya menerima aliran dana tersebut.

Lihat postingan di Instagram

Berita Terkait