Langsung ke konten
Bali Bali
News

Punya Visa Investor, Tapi Tak Bisa Tunjukkan Usahanya, WN Pakistan Ini Dideportasi dari Bali

Giostanovlatto
Punya Visa Investor, Tapi Tak Bisa Tunjukkan Usahanya, WN Pakistan Ini Dideportasi dari Bali

LambeTurahBali - Punya izin tinggal khusus sebagai investor, tapi begitu ditanya usaha apa yang sebenarnya dijalankan, jawabannya nihil. Itulah yang terjadi pada seorang WN Pakistan berinisial WH (42), yang akhirnya harus angkat kaki dari Bali.

WH dideportasi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Senin (24/8/2026), meski ia sebenarnya pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Investor, kategori visa yang seharusnya membuktikan adanya bisnis nyata di Indonesia.

Ketahuan Saat Patroli Rutin, Tak Bisa Jawab Pertanyaan Sederhana

Kasus ini terungkap saat petugas Imigrasi melaksanakan Patroli Dharma Dewata di kawasan Padangsambian. Ketika diperiksa, WH ternyata tidak bisa memberikan keterangan maupun bukti apa pun soal usaha yang seharusnya ia jalankan sesuai status izin tinggalnya.

Di sinilah letak persoalan mendasar dari kasus ini. ITAS Investor bukan sekadar visa tinggal biasa, melainkan izin khusus yang mensyaratkan pemegangnya benar-benar menjalankan aktivitas investasi atau bisnis di Indonesia. Ketika pemegangnya tidak bisa menunjukkan bukti sederhana soal jenis dan lokasi usahanya, otomatis dasar penerbitan izin tersebut jadi dipertanyakan.

Kena Dua Pasal Sekaligus, Berujung Deportasi

Atas pelanggaran tersebut, WH dikenai Tindakan Keimigrasian berdasarkan Pasal 71 huruf a juncto Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Pasal 71 huruf a mengatur kewajiban orang asing untuk memberikan keterangan yang diperlukan mengenai identitas diri dan menaati ketentuan peraturan perundang-undangan. Sementara Pasal 75 ayat (1) memberi kewenangan kepada Pejabat Imigrasi untuk mengambil tindakan terhadap orang asing yang melakukan kegiatan berbahaya, patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum, atau tidak menaati peraturan.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, R. Haryo Sakti, menegaskan setiap orang asing wajib patuh terhadap ketentuan keimigrasian selama berada di Indonesia.

"Setiap Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia memiliki kewajiban untuk mematuhi ketentuan keimigrasian dan peraturan perundang-undangan. Terhadap Orang Asing yang melakukan pelanggaran, Kantor Imigrasi dapat mengambil tindakan keimigrasian sesuai dengan kewenangan yang diberikan oleh undang-undang, termasuk pendeportasian," ujar Sakti.

Dipulangkan Lewat Kuala Lumpur, Tujuan Akhir Lahore

WH akhirnya diberangkatkan dari Bandara I Gusti Ngurah Rai pada pukul 12.25 WITA, menggunakan penerbangan Batik Air Malaysia rute Denpasar-Kuala Lumpur-Lahore. Proses pendeportasian ditangani langsung oleh Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar sampai WH benar-benar meninggalkan wilayah Indonesia.

Bagian dari Pengawasan Lebih Ketat Terhadap Izin Tinggal Investor

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Ramdhani, menegaskan penindakan seperti ini merupakan bentuk komitmen menjaga marwah negara sekaligus kepastian hukum.

"Penegakan Hukum Keimigrasian ini merupakan bentuk komitmen Direktorat Jenderal Imigrasi dalam menjaga marwah negara, menciptakan kepastian hukum, serta mewujudkan Bali yang aman dan nyaman," kata Ramdhani.

Kasus ini jadi pengingat menarik bagi WNA lain yang memegang ITAS Investor di Bali, izin tinggal jenis ini bukan sekadar formalitas administratif, melainkan komitmen nyata untuk benar-benar menjalankan usaha yang bisa dipertanggungjawabkan sewaktu-waktu diperiksa petugas. Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar juga membuka kanal pengaduan resmi bagi masyarakat yang mengetahui dugaan pelanggaran keimigrasian serupa di wilayahnya.

Berita Terkait