Viral Warga Mentawai Kena Hukum Gara-Gara Sediakan Internet, Ini Kata Menkomdigi
LambeTurahBali - Yogi Gilang Arya, warga Desa Sikakap, Kepulauan Mentawai, kini menghadapi proses hukum karena menyediakan layanan internet tanpa izin resmi. Kasusnya viral, dan mau tak mau bikin publik bertanya, kenapa niat baik bisa berujung masalah pidana?
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid akhirnya buka suara soal ini. Ia bilang, Komdigi menghormati proses hukum yang berjalan, tapi melihat persoalan ini dari dua sisi sekaligus.
Sisi pertama, memang benar Yogi menjalankan layanan tanpa izin. Tapi sisi kedua yang jarang dibahas, di Sikakap sendiri jaringan 4G sudah ada, cuma belum terhubung fiber optik.
Di sinilah letak konteks yang sering hilang dari kasus semacam ini. Warga bukan asal iseng jualan internet ilegal, mereka menambal kekosongan layanan yang seharusnya jadi tanggung jawab infrastruktur negara.
Operator 4G di sana pun cuma ada satu. Artinya, seluruh desa bergantung penuh pada satu jaringan, tanpa cadangan, tanpa kompetisi harga atau kualitas.
Yang jarang disadari orang, ketimpangan infrastruktur digital seperti ini sebenarnya jadi ladang subur bagi "penyedia layanan dadakan" seperti Yogi. Ketika negara belum hadir sepenuhnya, warga sering mengisi ruang itu sendiri, meski akhirnya terjerat aturan yang tidak mereka pahami sepenuhnya.
Meutya menegaskan, pendekatannya bukan langsung pidana. Komdigi lebih memilih jalur pembinaan, seperti membantu proses perizinan atau menghubungkan warga dengan ISP berizin agar mereka bisa jadi reseller resmi.
"Langkah hukum pidana itu solusi terakhir," kata Meutya, sejalan dengan semangat KUHAP baru yang mengutamakan pembinaan ketimbang penindakan.
Bukan cuma soal Sikakap. Meutya mengungkap, pemerintah baru saja melelang frekuensi 1,4 GHz untuk teknologi Fixed Wireless Access, semacam solusi jangka panjang buat daerah-daerah yang belum terjangkau internet berkualitas.
Pemenang lelang nantinya wajib membangun jaringan di wilayah terpencil, termasuk kemungkinan Mentawai. Tapi seperti biasa, proyek infrastruktur butuh waktu, sementara kebutuhan warga sudah ada dari kemarin.
Kasus Yogi jadi cermin kecil dari masalah yang lebih besar: ketimpangan digital di daerah terpencil sering melahirkan solusi swadaya yang, secara hukum, justru berisiko bagi penggagasnya sendiri. Sambil menunggu fiber optik dan FWA benar-benar sampai ke pelosok, pertanyaannya tinggal satu, siapa yang akan mengisi kekosongan itu di masa transisi ini?
Tag Terkait