WNA Norwegia Viral Gara-Gara Alis Ternyata Overstay 34 Hari di Bali
Laporan: Destarita Rahmawati
LambeTurahBali - Siapa sangka, kesalahpahaman soal alis di sebuah salon Canggu bisa berakhir jauh lebih serius dari sekadar video viral.
Wanita asal Norwegia berinisial N.F (25) kini harus menghadapi kenyataan pahit, dideportasi dari Indonesia. Bukan cuma karena videonya sempat ramai di media sosial, tapi karena satu hal yang jauh lebih besar terungkap di baliknya, izin tinggalnya sudah habis sejak awal Juli.
Bermula dari Alis, Berakhir di Meja Imigrasi
Ceritanya sederhana. N.F merasa tidak puas dengan hasil perawatan alisnya di sebuah salon kecantikan di kawasan Canggu, Kuta Utara. Ketidakpuasan itu memicu adu argumen, dan videonya pun menyebar luas.
Yang menarik, N.F sempat kembali mendatangi salon tersebut pada 10 Agustus 2026. Kali ini bukan untuk berdebat lagi, tapi untuk berdamai. Kedua pihak akhirnya sepakat menyelesaikan masalah di Polsek Kuta Utara, dan mediasi pun membuahkan kesepakatan damai.
Tapi di situlah masalah sebenarnya baru terungkap.
Ternyata Sudah Overstay 34 Hari
Begitu urusan salon selesai, giliran pihak imigrasi turun tangan. Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai memeriksa dokumen keimigrasian N.F, dan hasilnya cukup mengejutkan.
Visa on Arrival miliknya sudah kedaluwarsa sejak 7 Juli 2026. Artinya, N.F sudah overstay selama 34 hari, sebuah pelanggaran yang diatur tegas dalam Pasal 78 Ayat 2 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
N.F sendiri mengaku sempat menjalani perawatan di rumah sakit, sehingga proses perpanjangan izin tinggalnya jadi tertunda. Uangnya pun sudah habis untuk kebutuhan sehari-hari, sehingga ia tidak mampu membayar biaya beban keimigrasian.
Setelah tiga hari menjalani pendetensian sementara di Kantor Imigrasi Ngurah Rai, N.F resmi dipindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar pada 12 Agustus 2026.
Bukan Sendirian, Ada WNA Jerman yang Overstay Lebih Lama
Di hari yang sama, Rudenim Denpasar ternyata juga menerima satu deteni lain. Seorang perempuan asal Jerman berinisial K.A.H (33), kelahiran Ansbach, ikut diamankan karena melanggar Pasal 78 Ayat 3 UU yang sama.
Bedanya, overstay K.A.H jauh lebih lama, mencapai 84 hari. Ia mengaku terpaksa melanggar aturan karena kehabisan akomodasi dan dana, baik untuk memperpanjang izin tinggal maupun membeli tiket pulang ke negara asalnya.
Kepala Rudenim Denpasar, Teguh Mentalyadi, membenarkan proses serah terima kedua deteni ini berjalan pada 12 Agustus 2026.
"Saat ini, keduanya telah ditempatkan di blok hunian Rudenim Denpasar dalam keadaan aman dan tertib," ujarnya.
Ada Pertimbangan Kesehatan untuk Percepatan Deportasi
Yang menarik, kasus N.F ternyata mendapat perhatian khusus. Teguh mengungkap ada pertimbangan medis yang membuat proses deportasinya perlu dipercepat.
"Terdapat perhatian khusus terkait kondisi kesehatannya," kata Teguh. Keluarganya di Norwegia pun sudah menyatakan kesiapan membiayai penuh tiket kepulangan N.F.
Di sinilah letak konteks yang sering hilang dari kasus-kasus overstay seperti ini. Bukan berarti WNA yang melanggar aturan lantas diperlakukan tanpa mempertimbangkan sisi kemanusiaan, terutama saat kondisi kesehatan jadi faktor penting.
Bali Masih Jadi Sorotan Soal Kepatuhan Izin Tinggal
Kasus N.F dan K.A.H sekali lagi menunjukkan pola yang cukup sering terjadi di Bali. Wisatawan asing datang dengan niat liburan, tapi karena satu dua alasan, izin tinggalnya justru terlewat tanpa disadari, atau sengaja diabaikan karena keterbatasan dana.
Rudenim Denpasar menegaskan akan terus berkoordinasi dengan perwakilan Jerman dan Norwegia untuk memproses dokumen perjalanan kedua deteni. Yang jelas, video viral soal alis yang sempat jadi bahan tertawaan warganet, kini justru jadi pintu masuk terungkapnya pelanggaran yang jauh lebih serius.
Tag Terkait