Bule Australia Ditangkap Usai Beli dan Edarkan Ganja di Bali
LambeTurahBali - Beli ganja Rp2 juta dari orang asing di Pantai Kuta, lalu diedarkan lagi. Itu yang berujung penangkapan Aaron Robert Brokenshire (36), turis asal Mona Vale, Australia, oleh Satresnarkoba Polresta Denpasar bulan lalu.
Penangkapan dilakukan di apartemen tempat tinggal Aaron di Denpasar Selatan. Saat digeledah, polisi tidak menemukan sedikit barang bukti. Ada 37 paket ganja dengan total berat 36,64 gram, ditambah dua paket tembakau sintetis seberat 21,30 gram, alat isap sabu, dan sebuah timbangan elektrik yang biasa dipakai untuk mengemas ulang barang dalam paket-paket kecil.
Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu I Gede Adi Saputra Jaya menyebut, Aaron mengaku ganja itu awalnya dibeli dari seseorang yang tidak ia kenal namanya, langsung di Pantai Kuta. Artinya, transaksi narkoba di kawasan wisata paling ramai di Bali itu ternyata bisa berlangsung semudah bertemu orang asing di pinggir pantai, tanpa perlu jaringan rumit.
Yang membuat kasus ini lebih dari sekadar cerita "turis kepergok pakai ganja" adalah pengakuan Aaron sendiri. Ia menyebut tidak sekadar memakai, tapi juga mengedarkan barang yang ia beli. Puluhan paket kecil dan timbangan elektrik yang ditemukan polisi memperkuat dugaan itu, sebab pola pengemasan seperti ini biasanya jadi ciri barang yang memang disiapkan untuk dijual eceran, bukan konsumsi pribadi.
Aaron mengklaim belum pernah tersandung kasus narkoba sebelumnya. Tapi klaim itu tidak akan banyak membantu di persidangan nanti, sebab ia kini dijerat Pasal 111 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.
Kasus ini menambah panjang daftar warga negara asing yang terjerat kasus narkoba di Bali tahun ini, dan sekali lagi menegaskan bahwa status turis tidak membuat seseorang kebal dari hukum Indonesia, apalagi kalau yang bersangkutan justru ikut mengedarkan barang haram itu ke orang lain.
Tag Terkait