Langsung ke konten
Bali Bali
Iklan
News

WN Palestina Pengungsi di Nusa Lembongan Diamankan Imigrasi

Giostanovlatto
WN Palestina Pengungsi di Nusa Lembongan Diamankan Imigrasi
Foto WN Palestina diamankan Nusa Lembongan (Dok: Imigrasi)
Iklan

LambeTurahBali - Ada satu warga asing di Nusa Lembongan yang ternyata jualan paket tur wisata lewat media sosial, padahal statusnya bukan turis biasa. Ia pengungsi asal Palestina.

MAFA (35), begitu inisialnya, sempat jadi sorotan warga Desa Jungutbatu, Nusa Lembongan, karena aktif menawarkan jasa wisata sebagai vendor. Laporan masyarakat itulah yang membuat petugas Kantor Imigrasi Klungkung turun ke lapangan, dan menemukan bukti bahwa MAFA memang aktif mempromosikan paket tur lewat media sosial.

Karena aktivitas itu melanggar ketentuan keimigrasian, MAFA dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berdasarkan Pasal 75 ayat 1 UU Nomor 6 Tahun 2011. Sejak 3 September 2026 ia lebih dulu dititipkan di Rudenim Denpasar, sebelum resmi diserahkan penuh dari Imigrasi Klungkung pada 9 September 2026.

Yang membuat kasus ini tidak sesederhana penindakan warga asing biasa adalah status MAFA sebagai pengungsi. Kepala Rudenim Denpasar, Teguh Mentalyadi, menjelaskan bahwa status itu membuat penanganannya butuh koordinasi tambahan dengan UNHCR, bukan sekadar proses deportasi standar. Artinya, kasus ini berada di persimpangan dua aturan sekaligus, hukum keimigrasian domestik dan perlindungan internasional bagi pengungsi, yang membuat prosesnya lebih rumit dari kasus pelanggaran izin tinggal pada umumnya.

Bagi warga Nusa Lembongan sendiri, kasus ini jadi pengingat bahwa laporan sederhana soal aktivitas mencurigakan warga asing di lingkungan sekitar bisa berujung pada proses hukum yang serius, bahkan sampai melibatkan lembaga internasional.

Rudenim Denpasar memastikan proses pendalaman terhadap MAFA masih berlanjut, sementara koordinasi dengan UNHCR akan menentukan langkah keimigrasian selanjutnya, apakah ia akan dideportasi, direlokasi, atau ditangani lewat jalur perlindungan pengungsi.

Berita Terkait

Iklan