Langsung ke konten
Bali Bali
Iklan
News

Kurir Sabu 51 Gram Dibekuk di Penatih Denpasar, Diupah Rp50 Ribu per Titik

Giostanovlatto
Kurir Sabu 51 Gram Dibekuk di Penatih Denpasar, Diupah Rp50 Ribu per Titik
IKATD saat ditangkap Satresnarkoba Polresta Denpasar. (Foto: Dok. Polresta Denpasar)
Iklan

LambeTurahBali - Cuma dari upah Rp50 ribu per titik "tempel", seorang pria di Denpasar rela jadi kurir sabu, sampai akhirnya dibekuk polisi dengan barang bukti yang jumlahnya tidak main-main.

Pria berinisial IKATD (26) diamankan Satresnarkoba Polresta Denpasar, Kamis (10/9/2026) siang, di sebuah kamar kos di Jalan Nagasari, Gang Sedap Malam, Penatih Dangin Puri, Denpasar Timur. Dari tangannya, polisi menyita delapan paket kristal bening yang diduga sabu dengan berat total 51,22 gram, disembunyikan di dua tempat berbeda: empat paket dalam tas jinjing bertuliskan Toursun, empat paket lainnya diselipkan dalam wadah permen Xylitol.

Penangkapan ini bukan kebetulan. Menurut Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu I Gede Adi Saputra Jaya, polisi lebih dulu menerima laporan warga soal aktivitas mencurigakan di kawasan itu, lengkap dengan ciri fisik pelaku: kurus, tinggi sekitar 165 cm, rambut pendek bergelombang, kumis tipis, dan berkacamata. Ciri sedetail itu memudahkan tim Opsnal Subnit 2 memetakan target sebelum akhirnya menangkapnya tepat di lokasi.

Dalam pemeriksaan, IKATD mengaku bukan pengedar besar, melainkan bagian bawah dari rantai peredaran. Ia mendapat sabu dari seseorang berjuluk AYAX alias MR GAS lewat sistem "alamat tempelan", cara distribusi narkoba tanpa pertemuan langsung antara pengedar dan penerima. Sabu yang diterima kemudian dipecah jadi paket-paket kecil, menunggu perintah dari "bos" untuk ditempelkan ke alamat yang sudah ditentukan.

Upahnya kecil, hanya Rp50 ribu per titik. Tapi risikonya besar. Polisi menegaskan IKATD berperan sebagai pengedar sekaligus kurir sabu, bukan sekadar pemakai.

Selain sabu, petugas turut menyita dua alat isap sabu dan satu timbangan elektrik, alat yang biasa dipakai untuk mengemas ulang barang dalam paket-paket kecil siap edar. Kini, IKATD diproses berdasarkan Pasal 609 ayat 2 huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sementara sosok AYAX alias MR GAS yang disebut sebagai pemasok masih jadi buruan polisi.

Berita Terkait

Iklan