Langsung ke konten
Bali Bali
News

Cuma Dideportasi, Publik Pertanyakan Efek Jera Bule Australia Mesum di Tibubeneng

Giostanovlatto
Cuma Dideportasi, Publik Pertanyakan Efek Jera Bule Australia Mesum di Tibubeneng

LambeTurahBali - Bule ini boleh saja pulang ke Australia. Tapi pertanyaan publik justru baru dimulai: apakah deportasi benar-benar hukuman, atau cuma tiket pulang gratis?

Polres Badung dan Kantor Imigrasi Ngurah Rai memastikan pria warga negara Australia berinisial BA (27) akan dideportasi usai terlibat aksi asusila di pekarangan rumah warga di Jalan Pantai Berawa, Tibubeneng, Kuta Utara. Kepastian ini disampaikan dalam konferensi pers gabungan di Mapolres Badung, Kamis (27/8/2026).

"Untuk terduga pelaku terkait asusila ada dua orang. Yang laki-laki warga negara Australia, yang satu wanitanya saat ini masih dalam penyelidikan," ujar Kapolres Badung AKBP Joseph Edward Purba.

BA sama sekali tidak menjalani penahanan pidana. Alasannya murni soal teknis hukum: Pasal 406 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP soal kesusilaan yang menjeratnya memiliki ancaman hukuman di bawah 5 tahun penjara, sehingga polisi tidak punya dasar untuk menahannya.

Di sinilah letak persoalan yang mulai dipertanyakan publik. Bagi turis asing yang memang berniat pulang, deportasi bukan hukuman, melainkan jalan keluar tercepat dari Indonesia, lengkap dengan tiket pulang yang tidak perlu mereka beli sendiri.

deportasi bule mesum Berawa efek jera

Kasus ini juga bukan yang pertama terjadi di Bali dalam waktu berdekatan. Sebelumnya, kasus serupa juga sempat viral melibatkan WNA yang berbuat asusila di ruang publik sebelum akhirnya sama-sama berujung pada proses deportasi tanpa jerat pidana berat. Pola ini mulai membentuk preseden yang berisiko: melakukan pelanggaran ringan di Bali, viral, lalu "diselesaikan" lewat deportasi.

Pemilik rumah yang menjadi korban langsung dalam kasus ini pun memilih opsi yang sama.

"Pemilik rumah tersebut tidak ingin mempermasalahkan ini lebih lanjut dan hanya ingin cukup dengan kita lakukan upaya deportasi sehingga terduga pelaku tidak lagi ada di Indonesia," tutur Kasatreskrim Polres Badung AKP Azarul Ahmad.

Keputusan korban ini bisa dipahami secara personal, ia ingin persoalan selesai cepat tanpa proses hukum berlarut. Tapi dari sudut pandang lebih luas, pola penyelesaian semacam ini justru berpotensi menciptakan celah, terutama bagi wisatawan asing yang datang dengan bujet terbatas dan ingin pulang lebih cepat tanpa menanggung biaya tiket sendiri.

Cuma Dideportasi, Publik Pertanyakan Efek Jera Bule Australia Mesum di Tibubeneng

Skenario paling ekstremnya, kalau pola ini terus berulang tanpa evaluasi, bukan tidak mungkin ke depan ada oknum wisatawan yang sengaja berbuat onar di ruang publik begitu kehabisan uang, tahu betul konsekuensi terberatnya cuma dipulangkan ke negara asal, bukan mendekam di penjara Indonesia.

BA sendiri mengaku aksinya terjadi spontan akibat pengaruh alkohol.

"Dari hasil lidik dan pendalaman, warga negara Australia dalam hal ini laki-laki menyatakan bahwa mereka melakukan kegiatan tersebut dalam kondisi mabuk dan baru kenal di salah satu tempat hiburan. Dia tidak mengetahui bahwa tidak diperbolehkan melakukan hubungan seksual di tempat umum," kata Azarul.

Ia diamankan petugas gabungan di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Selasa (25/8/2026) sekitar pukul 12.00 WITA, tepat saat hendak terbang pulang ke Australia usai empat hari berlibur di Bali.

"Petugas pada Bidang Tempat Pemeriksaan Imigrasi Ngurah Rai mendapati bahwa yang bersangkutan ini mencoba untuk melintas berangkat ke luar negeri. Namun, karena yang bersangkutan ini sudah masuk dalam daftar Subject of Interest kami, akhirnya kami tahan," jelas Kasi Pemeriksaan III Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Muhammad Teguh Santoso.

Identitas perempuan yang bersamanya dalam rekaman CCTV kejadian hingga kini masih misteri, bahkan BA sendiri mengaku tidak mengingat nama maupun asal negaranya.

"Pada saat kami coba untuk menangkap melalui sistem kami dari tangkapan foto WNA tersebut, datanya masih belum ditemukan. Jadi kami masih belum bisa memastikan apakah yang bersangkutan ini warga negara asing ataupun warga negara Indonesia," terang Teguh Santoso.

Kasus ini menyisakan pekerjaan rumah yang lebih besar dari sekadar mengusir satu pelaku. Selama sanksi maksimal bagi pelanggaran kesusilaan di ruang publik hanya berujung deportasi, pertanyaan soal efek jera bagi wisatawan asing di Bali kemungkinan besar akan terus muncul setiap kali kasus serupa berulang.

Berita Terkait