Langsung ke konten
Bali Bali
News

Iming-Iming Gaji Tinggi dan Paspor Rusia, 8 WNI Ini Terjebak Jadi Tentara Bayaran di Medan Perang

Giostanovlatto
Iming-Iming Gaji Tinggi dan Paspor Rusia, 8 WNI Ini Terjebak Jadi Tentara Bayaran di Medan Perang

LambeTurahBali - Dinas Intelijen Luar Negeri Ukraina (FISU) membongkar temuan yang cukup mengejutkan lewat situs resminya, Selasa (1/9/2026). Delapan warga negara Indonesia disebut berhasil direkrut ke dalam barisan tentara Rusia, dengan modus yang jauh dari kesan militer sama sekali di awal perekrutannya.

"Dinas Intelijen Luar Negeri Ukraina telah memperoleh dokumen tentang setidaknya delapan warga negara Indonesia yang direkrut ke dalam barisan tentara pendudukan RF," demikian pernyataan FISU.

Berikut delapan nama WNI yang teridentifikasi dalam dokumen tersebut:

  1. Yuda Putra Pratama, kelahiran 9 Agustus 1997

  2. Haryanto Dwi Kencana, kelahiran 14 Juli 1983

  3. Erwanda, kelahiran 5 Agustus 1988

  4. Ngangun Hudri Fadli, kelahiran 17 September 1978

  5. Muhammad Syaripudin, kelahiran 3 Agustus 1994

  6. M Hadi Maulana, kelahiran 7 April 1987

  7. Wahyu Oktavian Iskandar, kelahiran 22 Oktober 1985

  8. Helmi Nuraha Hakim, kelahiran 27 Januari 1983

Yang membuat kasus ini terasa lebih menyayat, para korban ternyata tidak sepenuhnya sadar akan dikirim ke mana. Modus perekrutannya dibungkus dengan janji-janji manis yang sulit ditolak, mulai dari gaji tinggi, tugas non-tempur, sampai jalur cepat mendapatkan kewarganegaraan Rusia.

"Janji berupa bayaran tinggi, tugas non-tempur, percepatan kewarganegaraan Rusia, dan tunjangan sosial menarik minat orang-orang yang, sering kali, tidak mengetahui ke mana sebenarnya mereka akan dikirim," tulis FISU.

Menanggapi temuan ini, Kementerian Luar Negeri RI bergerak cepat. Juru Bicara I Kemlu RI, Yvonne Mewengkang, memastikan pemerintah tengah memverifikasi informasi tersebut lewat perwakilan RI di Rusia, sambil berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait.

"Informasi mengenai identitas, status kewarganegaraan, proses perekrutan, serta bentuk keterlibatan individu yang disebutkan masih perlu dipastikan lebih lanjut," kata Yvonne, Senin (31/8).

Yang perlu jadi catatan penting, Indonesia sendiri punya aturan hukum tegas soal WNI yang terlibat dinas militer negara asing, termasuk konsekuensinya terhadap status kewarganegaraan mereka. Tapi Kemlu juga tidak menutup mata pada kemungkinan para WNI ini justru jadi korban penipuan.

"Pemerintah Indonesia juga akan mendalami kemungkinan adanya unsur penipuan, eksploitasi, atau perekrutan melalui tawaran pekerjaan yang tidak sesuai dengan tujuan sebenarnya. Apabila terdapat WNI yang menjadi korban dalam proses tersebut, Pemerintah Indonesia akan mengambil langkah pelindungan yang diperlukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," ujar Yvonne.

Sebagai langkah pencegahan, Yvonne mengimbau masyarakat lebih berhati-hati terhadap tawaran kerja di wilayah konflik, apalagi yang berpotensi melibatkan mereka dalam aktivitas militer negara asing. Ia juga menegaskan, apabila keterlibatan ini benar-benar terverifikasi, tindakan tersebut murni bersifat individual dan tidak mencerminkan posisi resmi Pemerintah Indonesia.

Di sisi diplomasi, Yvonne menutup pernyataannya dengan menegaskan sikap Indonesia yang tetap konsisten mendorong penyelesaian damai konflik Rusia-Ukraina, sekaligus penghormatan terhadap prinsip Piagam PBB dan hukum internasional.

Berita Terkait