Percaya Mitos Ilmu Hitam, Tiga Pria NTT Ini Bakar Burung Hantu Hidup-Hidup
LambeTurahBali - Bayangkan sebuah keyakinan turun-temurun yang ternyata bisa mengantarkan seseorang ke ancaman pasal berlapis.
Itu yang kini dihadapi tiga pria asal Kampung Bajak, Desa Benteng Ndope, Kecamatan Pacar, Manggarai Barat, NTT. Aksi mereka menyiksa dan membakar hidup-hidup seekor burung hantu bukan sekadar kekejaman spontan, melainkan didorong kepercayaan mistis yang masih hidup di lingkungan mereka.
Ancaman Hukum yang Tidak Main-Main
Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat, AKP Lufthi Darmawan Aditya, menegaskan tiga pelaku berinisial GJ (30), SB (41), dan VJ (25) terancam dijerat pasal berlapis.
"Atas perbuatannya, para terduga pelaku terancam dijerat dengan pasal berlapis," kata Lufthi, Kamis (13/8/2026).
Jerat hukumnya mencakup UU Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 mengenai Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, ditambah UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, mengingat aksi ini sengaja direkam dan diunggah ke media sosial.
Penyidik saat ini berkoordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam NTT terkait status perlindungan satwa tersebut, sekaligus dengan jaksa penuntut umum Kejari Manggarai Barat untuk proses hukum lanjutan.
Peran Masing-Masing Pelaku dalam Aksi Keji Ini
Aksi ini berlangsung 8 Agustus lalu sekitar pukul 20.00 WITA, bermula ketika GJ melihat seekor burung hantu bertengger di tiang dapur rumah milik SB.
GJ kemudian memanggil SB dan VJ untuk bersama-sama menangkap burung tersebut menggunakan tangan kosong, lalu membawanya ke depan kios.
"Di lokasi depan kios, perlakuan kejam terhadap satwa tersebut dimulai. Terduga pelaku VJ memegang kedua sayap burung hantu, sementara GJ mengambil sepotong kayu kecil dan memukul bagian kepala burung hantu tersebut secara berulang kali," ungkap Lufthi.
VJ kemudian menyulut api dan membakar burung hantu yang masih bernyawa hingga hangus jadi abu. Sepanjang penyiksaan berlangsung, SB memegang telepon genggam untuk merekam seluruh adegan tersebut.
Sengaja Diunggah, Justru Berujung Viral Nasional
SB mengunggah video ini ke akun Facebook Lenggeleongwasedeko pada 8 Agustus sekitar pukul 09.30 WITA.
Video tersebut kemudian diunggah ulang akun edukasi satwa @doniherdarutona pada 11 Agustus pagi, sampai akhirnya menjadi perhatian publik secara nasional dan memicu kecaman luas warganet. Ketiga pelaku ditangkap polisi hanya beberapa hari kemudian, Selasa (11/8/2026) sore.
Motif di Balik Kekejaman: Mitos Ilmu Hitam
Di sinilah letak yang jarang dibahas dari kasus ini. Aksi kekejaman ini bukan tindakan impulsif tanpa alasan, melainkan didasari kepercayaan lokal yang masih kuat di masyarakat setempat.
"Dari hasil pemeriksaan awal, para terduga pelaku mengaku bertindak atas dasar mitos atau kepercayaan lokal bahwa kehadiran burung hantu di sekitar pemukiman merupakan pertanda buruk atau simbol ilmu hitam," ungkap Lufthi.
Menurut keyakinan mereka, membakar burung tersebut bisa melenyapkan ancaman sihir yang dipercaya menyertainya. "Mereka percaya dengan membakar burung tersebut, ancaman sihir dapat dilenyapkan," kata Lufthi.
Imbauan untuk Hentikan Mitos yang Merusak Ekosistem
Lufthi menegaskan hukum tidak memberi ruang bagi penyiksaan satwa, apalagi yang dijadikan konten media sosial demi kepopuleran sesaat.
"Kami mengimbau masyarakat Manggarai Barat untuk menghentikan mitos-mitos yang merusak kelestarian ekosistem serta bijak bermedia sosial," tandasnya.
Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa di balik setiap tindakan kekejaman terhadap satwa, kadang ada akar kepercayaan turun-temurun yang perlu diluruskan lewat edukasi, bukan sekadar penindakan hukum semata.
Tag Terkait