Bali Bali
News

55 Hari Jadi 10 Hari, ATR/BPN Bali Siap? Ada Sanksi Jika Melanggar

Giostanovlatto
55 Hari Jadi 10 Hari, ATR/BPN Bali Siap? Ada Sanksi Jika Melanggar

LambeTurahBali- Ada satu angka yang selama ini jarang dipertanyakan orang Bali yang mengurus tanah: 55 hari. Itulah rata-rata waktu yang dibutuhkan sejak akta jual beli ditandatangani sampai sertifikat baru benar-benar terbit di tangan pemiliknya.

Pemerintah pusat kini memasang target baru: 10 hari. Bukan penyesuaian kecil, tapi pemangkasan lebih dari 80 persen dari durasi yang selama ini dianggap wajar.

Pertanyaannya bukan lagi soal niat, melainkan soal mekanisme. Bagaimana sebuah proses yang melibatkan PPAT, pemerintah daerah, dan BPN bisa bergerak dalam kecepatan yang sama sekali baru?

Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Bali, Eko Priyanggodo, mencoba menjawabnya dalam wawancara eksklusif bersama Lambe Turah Bali.

Bukan Satu Institusi, Tapi Tiga Jam yang Harus Berdetak Bersamaan

Yang jarang dipahami publik soal target 10 hari ini: BPN sebenarnya hanya bertanggung jawab atas sebagian dari keseluruhan rantai proses.

Skema barunya membagi waktu ke tiga segmen berurutan. Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) diberi jendela dua hari untuk menuntaskan akta. Proses validasi pajak, yang melibatkan pemerintah daerah dan otoritas perpajakan, mendapat alokasi tiga hari. Barulah BPN sendiri bekerja di lima hari terakhir untuk menyelesaikan pendaftaran dan penerbitan sertifikat.

"Dalam waktu dua hari, PPAT harus selesai membuat akta. Dalam waktu tiga hari terkait validasi perpajakan itu harus jadi. Di BPN lima hari, pas 10 hari," kata Eko.

Di atas kertas, aritmatikanya sederhana: 2+3+5=10. Tapi logika birokrasi jarang sesederhana logika matematika. Setiap segmen dikelola oleh pihak yang berbeda, dengan struktur kerja yang berbeda pula, dan keterlambatan di satu titik berpotensi merambat ke titik berikutnya.

Eko sendiri mengakui keterbatasan ini secara langsung. "Kita tidak bisa berdiri sendiri," ujarnya, mengacu pada perlunya koordinasi lintas kementerian, khususnya dengan Kementerian Dalam Negeri yang menaungi pemerintah daerah selaku pengelola validasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Sebuah surat edaran bersama antara kedua kementerian sudah diterbitkan sebagai landasan formal kebijakan ini.

Sanksi yang Jelas untuk Sebagian Rantai, Pertanyaan yang Belum Terjawab untuk Sisanya

Salah satu elemen yang membedakan kebijakan ini dari sekadar janji layanan adalah adanya konsekuensi tertulis bagi pelanggarnya.

Untuk internal ATR/BPN, mekanismenya berjenjang: Surat Peringatan pertama, kedua, hingga ketiga, dengan ancaman akhir berupa penurunan pangkat atau pemindahan dari posisi pelayanan publik. PPAT, yang berada di bawah pembinaan ATR/BPN, juga tunduk pada mekanisme pengawasan serupa.

Namun, ada satu pertanyaan yang belum terjawab dalam skema ini: bagaimana konsekuensi diterapkan jika keterlambatan terjadi pada tahapan yang berada di luar kewenangan langsung ATR/BPN, seperti proses validasi perpajakan di pemerintah daerah?

Berita Terkait