Sabu 831 Gram Disembunyikan dalam Tas Belanja Alfamart, Polda Bali Bongkar Jaringan Ini
LambeTurahBali - Kadang barang bukti paling mengejutkan justru bersembunyi di tempat paling tidak terduga.
Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali kembali mengungkap kasus besar peredaran narkotika, setelah menangkap seorang pria dengan barang bukti sabu seberat lebih dari 831 gram dan ganja 10 gram, hasil pengembangan dari dua lokasi berbeda.
Bermula dari Laporan Warga di Jalan Teuku Umar Barat
Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol. Ariasandy, menjelaskan pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat soal transaksi narkotika yang sering terjadi di seputaran Jalan Teuku Umar Barat, Denpasar Barat.
Tim Opsnal Unit 1 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Bali, dipimpin Kasubdit 1 Kompol Muhammad Rizky Fernandez, langsung melakukan penyelidikan. Senin, 3 Agustus 2026 sekitar pukul 21.00 WITA, tim berhasil mengamankan pelaku berinisial IH (35), asal Jember, di sebuah homestay di kawasan tersebut.
Penggeledahan di lokasi pertama ini, disaksikan dua warga sekitar, menemukan satu kotak pensil berisi dua paket sabu dan dua paket ganja, lengkap dengan alat pendukung seperti timbangan digital, plastik klip, dan alat hisap.
Pengakuan Pelaku Buka Lokasi Kedua
Saat diinterogasi, IH mengaku masih menyimpan narkotika jenis sabu di kamar hotel lain, tak jauh dari lokasi penangkapan pertama.
Tim langsung melakukan penggeledahan lanjutan ke lokasi kedua. Hasilnya cukup mengejutkan, 17 paket sabu ditemukan tersembunyi dalam tas belanja Alfamart yang dimasukkan ke dalam ransel.
Di sinilah letak yang jarang dibahas soal modus penyimpanan narkotika semacam ini. Menyembunyikan barang bukti dalam kemasan sehari-hari seperti tas belanja justru jadi taktik yang cukup efektif mengelabui kecurigaan, sebelum akhirnya terbongkar lewat penggeledahan menyeluruh.
Tag Terkait