Bali Bali
News

55 Hari Jadi 10 Hari, ATR/BPN Bali Siap? Ada Sanksi Jika Melanggar

Giostanovlatto
55 Hari Jadi 10 Hari, ATR/BPN Bali Siap? Ada Sanksi Jika Melanggar

Dari Kebijakan di Atas Kertas Menuju Uji Nyata di Lapangan

Bagi warga Bali yang selama ini terbiasa menunggu hampir dua bulan demi selembar sertifikat, angka 10 hari terdengar seperti janji yang terlalu bagus untuk dipercaya begitu saja.

Tapi berbeda dari janji-janji layanan publik pada umumnya, kebijakan ini disertai arsitektur yang cukup rinci: pembagian waktu yang jelas, payung hukum lintas kementerian, dan mekanisme sanksi bagi petugas ATR/BPN dan PPAT yang melanggar.

Mulai 17 Agustus, klaim itu tidak lagi sekadar wacana kebijakan. Ia akan diuji di lapangan, di dua kabupaten dengan volume pelayanan tertinggi di Bali, di hadapan warga yang sudah lama terbiasa menunggu, dan yang kini punya alasan konkret untuk mulai menghitung hari.

Wawancara eksklusif Lambe Turah Bali bersama Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Bali Eko Priyanggodo dilakukan oleh Giostanovlatto.

Berita Terkait