Bali Bali
News

55 Hari Jadi 10 Hari, ATR/BPN Bali Siap? Ada Sanksi Jika Melanggar

Giostanovlatto
55 Hari Jadi 10 Hari, ATR/BPN Bali Siap? Ada Sanksi Jika Melanggar

Kenapa Angka Ini Penting Secara Politis

Eko menempatkan urgensi kebijakan ini dalam konteks yang lebih luas: sekitar 75 hingga 80 persen fungsi Kementerian ATR/BPN, menurutnya, berkaitan langsung dengan pelayanan publik.

Ini bukan sekadar detail administratif. Ini pernyataan soal legitimasi institusi. Ketika sebagian besar mandat sebuah kementerian diukur lewat kecepatan dan kepastian layanan kepada warga, kegagalan memenuhi target semacam ini punya bobot politis yang jauh lebih besar dibanding sekadar keterlambatan birokrasi biasa.

Bali sebagai Laboratorium Pertama

Kebijakan ini tidak langsung diberlakukan nasional. Sebanyak 17 kantor pertanahan di seluruh Indonesia dipilih sebagai proyek percontohan tahap pertama, dan Bali mendapat dua di antaranya: Kantor Pertanahan Kabupaten Badung dan Kabupaten Buleleng, dijadwalkan mulai beroperasi dengan sistem baru pada 17 Agustus 2026.

Keduanya dipilih karena memiliki volume pelayanan yang tinggi di Bali. Kalau sistem ini bisa bertahan di bawah beban layanan setinggi itu, kemungkinan besar ia bisa direplikasi di tempat lain. Kalau gagal, kegagalannya pun akan terlihat lebih cepat dan lebih jelas.

Tahap berikutnya menyusul pada 24 September 2026, mencakup Tabanan dan Denpasar, dengan target seluruh kantor pertanahan nasional sudah menerapkan sistem ini pada akhir Desember 2026.

Berita Terkait