Langsung ke konten
Bali Bali
News

16 Tahun Setelah Ditangkap Bawa 1,7 Kg Sabu di Bandara Ngurah Rai, WN Australia Ini Akhirnya Dideportasi

Giostanovlatto
16 Tahun Setelah Ditangkap Bawa 1,7 Kg Sabu di Bandara Ngurah Rai, WN Australia Ini Akhirnya Dideportasi

LambeTurahBali - Kisah ini bermula 16 tahun lalu, tepatnya di Terminal Kedatangan Internasional Bandara Ngurah Rai, ketika petugas Bea dan Cukai mencurigai koper seorang pria asal Australia. Kini, setelah bertahun-tahun mendekam di penjara, pria berinisial MS, 59 tahun, akhirnya resmi dideportasi ke negara asalnya.

Semuanya dimulai pada 1 Oktober 2010, saat MS baru tiba dari Bangkok, Thailand, dengan penerbangan AirAsia FD 3677. Dari pemeriksaan koper yang dibawanya, petugas menemukan sekitar 1,7 kilogram sabu yang disembunyikan rapi di dalam rongga dinding koper, sebuah modus yang cukup umum digunakan pengedar internasional untuk mengelabui pemeriksaan.

Di persidangan, MS yang mengaku berprofesi sebagai pelatih Thai Boxing sekaligus menjalankan bisnis di Thailand, membantah mengetahui keberadaan narkotika tersebut. Ia berdalih koper itu sebenarnya milik seorang rekan yang dikenalnya di Bangkok. Tapi pembelaan itu tidak cukup meyakinkan majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar, yang akhirnya menjatuhkan vonis 18 tahun penjara.

Setelah menjalani masa hukuman yang panjang, MS memasuki fase pembebasan bersyarat di bawah pengawasan Balai Pemasyarakatan Kelas I Denpasar, hingga masa pembimbingannya berakhir 19 Agustus 2026. Dari sana, ia diserahkan ke Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja untuk proses keimigrasian lebih lanjut.

Yang menarik, proses deportasi ternyata tidak bisa langsung berjalan mulus. Paspor MS sudah kedaluwarsa, sehingga ia harus menjalani masa detensi di Rudenim Denpasar selama 11 hari sambil menunggu kelengkapan dokumen perjalanan diselesaikan bersama Konsulat Jenderal Australia.

Kepala Rudenim Denpasar, Teguh Mentalyadi, menjelaskan bahwa deportasi ini akhirnya terlaksana Jumat malam (4/9/2026), dengan MS diterbangkan ke Sydney di bawah pengawalan petugas.

Kasus ini menyimpan konsekuensi jangka panjang yang cukup berat bagi MS. Ia kini terancam penangkalan seumur hidup untuk memasuki kembali wilayah Indonesia, sesuai Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Keputusan final soal penangkalan ini masih menunggu penetapan dari Direktorat Jenderal Imigrasi.

"Kasus ini menegaskan bahwa Indonesia tidak memberikan ruang bagi warga negara asing yang terlibat tindak pidana, khususnya narkotika," tegas Teguh menutup keterangannya.

Berita Terkait