Langsung ke konten
Bali Bali
News

Vonis Pelaku Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Berubah di Tingkat Banding, Dua Terdakwa Lolos dari Pemecatan

Giostanovlatto
Vonis Pelaku Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Berubah di Tingkat Banding, Dua Terdakwa Lolos dari Pemecatan

LambeTurahBali - Kasus penyiraman air keras yang menimpa aktivis KontraS Andrie Yunus memasuki babak baru. Empat prajurit TNI yang terlibat tetap ditahan, tapi putusan banding justru membawa perubahan signifikan bagi dua di antaranya, bukan soal bebas atau tidak, melainkan soal berapa lama mereka akan mendekam dan apakah status keprajuritan mereka ikut dicabut.

Putusan banding ini dijatuhkan majelis hakim pada Kamis, 20 Agustus 2026, dengan nomor register 56-K/PMT-II/BDG/AL/VI/2026. Dari empat terdakwa yang sama-sama mengajukan banding, hanya dua nama yang mendapat perubahan hukuman: Sersan Dua Edi Sudarko dan Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono.

Edi, yang sebelumnya divonis 3 tahun penjara oleh Pengadilan Militer II-08 Jakarta, kini hukumannya dipangkas menjadi 2 tahun 6 bulan. Budhi juga mendapat pengurangan, dari 2 tahun 6 bulan menjadi 2 tahun penjara. Yang menarik, keduanya kini dijatuhi pidana penjara tanpa disertai pemecatan dari dinas militer, sebuah perubahan yang cukup berarti dibanding vonis awal.

Sementara itu, dua terdakwa lain, Kapten Nandala Dwi Prasetya dan Letnan Satu Sami Lakka, tidak mendapat perubahan apa pun dalam putusan banding ini. Vonis mereka masing-masing tetap 2 tahun dan 1 tahun 6 bulan penjara seperti putusan sebelumnya.

Kasus ini sendiri bermula dari putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada 10 Juni 2026, yang menyatakan keempat prajurit terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. Dalam pertimbangan hakim saat itu, Edi disebut melakukan provokasi terhadap terdakwa lain, sementara Budhi justru dinilai sebagai penggagas aksi sekaligus pihak yang menyiapkan racikan air keras yang digunakan.

Peran Nandala dan Sami juga tidak kalah signifikan dalam konstruksi kasus ini. Nandala, sebagai perwira yang seharusnya mencegah peristiwa tersebut, justru dinilai ikut merencanakannya. Keduanya juga disebut turut mencari keberadaan Andrie Yunus sebelum aksi penyiraman terjadi.

Seluruh terdakwa dijerat Pasal 467 ayat (1) juncto ayat (2) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Yang perlu dicatat, oditur militer sejak awal tidak mengajukan banding atas putusan tingkat pertama, sehingga perubahan hukuman kali ini murni hasil dari upaya hukum yang diajukan pihak terdakwa sendiri.

Dengan putusan banding ini, status hukum keempat prajurit tersebut masih terus bergulir. Publik, terutama kalangan aktivis hak asasi manusia, kemungkinan akan terus mengawasi apakah proses hukum ini berhenti di tingkat banding atau berlanjut ke tahapan berikutnya.

Berita Terkait