Langsung ke konten
Bali Bali
Lifestyle

Alasan Bangunan di Bali Tak Boleh Lebih Tinggi dari Pohon Kelapa

Giostanovlatto
Alasan Bangunan di Bali Tak Boleh Lebih Tinggi dari Pohon Kelapa

LambeTuraBali - Kalau kamu pernah ke Bali dan bertanya-tanya kenapa nggak ada gedung pencakar langit seperti di Jakarta atau Surabaya, jawabannya ternyata bukan soal kebetulan atau keterbatasan lahan. Ada aturan resmi di baliknya, dan filosofinya jauh lebih dalam dari sekadar estetika.

Banyak orang menyebutnya sebagai "aturan pohon kelapa", bangunan di Bali katanya tidak boleh lebih tinggi dari pohon kelapa. Meski terdengar seperti mitos lokal, ternyata memang ada dasar hukumnya. Aturan ini tercantum dalam Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 16 Tahun 2009 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali 2009-2029.

Dalam Pasal 95 ayat (2) huruf b, disebutkan bahwa ketinggian bangunan yang memanfaatkan ruang udara di atas bumi dibatasi maksimal 15 meter. Artinya, mendirikan gedung puluhan lantai di Bali secara bebas seperti di kota besar lain memang bukan pilihan yang tersedia.

Tapi aturan ini bukan tanpa pengecualian. Beberapa jenis bangunan tetap diperbolehkan melebihi batas 15 meter, seperti menara pemancar, tiang listrik tegangan tinggi, mercusuar, menara bangunan keagamaan, bangunan untuk keselamatan penerbangan, hingga bangunan pertahanan dan keamanan. Meski begitu, pembangunan yang ingin melampaui batas ini tetap harus melalui pengkajian ketat, mempertimbangkan keamanan, kenyamanan, dan keserasian dengan lingkungan sekitar, serta dikoordinasikan dengan instansi terkait.

Yang menarik, aturan ini sebenarnya bukan sekadar soal teknis tata ruang. Di baliknya ada filosofi Tri Hita Karana, konsep hidup masyarakat Bali yang menekankan keseimbangan tiga hubungan: manusia dengan Tuhan, manusia dengan sesama manusia, dan manusia dengan lingkungan.

Dalam konteks pembangunan, filosofi ini diterjemahkan menjadi upaya menjaga karakter ruang Pulau Dewata agar tidak tenggelam oleh dominasi bangunan tinggi yang bisa mengganggu keseimbangan visual dan spiritual kawasan. Jadi ketika kamu melihat lanskap Bali yang cenderung landai dan tidak dipenuhi gedung menjulang, itu bukan kebetulan, melainkan hasil dari komitmen menjaga identitas budaya lewat regulasi tata ruang.

Dengan aturan ini tetap berlaku, siapa pun yang berinvestasi di sektor properti dan pariwisata Bali perlu memahami bahwa batas ketinggian bukan sekadar formalitas administratif, melainkan bagian dari upaya menjaga jati diri pulau ini di tengah gempuran pembangunan yang terus berkembang.

Berita Terkait