Langsung ke konten
Bali Bali
News

Investor Lift Kaca Kelingking Menang di PTUN, Tapi Pemprov Bali Belum Mau Menyerah

Giostanovlatto
Investor Lift Kaca Kelingking Menang di PTUN, Tapi Pemprov Bali Belum Mau Menyerah

LambeTurahBali - Proyek lift kaca yang sempat dihentikan paksa di Pantai Kelingking, Nusa Penida, kini berbalik arah. Investornya, PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group, baru saja memenangkan gugatan melawan Pemerintah Provinsi Bali di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Denpasar.

Sengketa ini bermula dari selembar surat. Pada 27 November 2025, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Bali menerbitkan surat yang memerintahkan penghentian pembangunan sekaligus pembongkaran konstruksi lift kaca di lokasi wisata populer tersebut. Bagi investor, surat itu jadi pukulan telak terhadap investasi yang sudah berjalan.

PT Indonesia Kaishi tidak tinggal diam. Mereka menggugat langkah Satpol-PP Bali itu ke PTUN, dan hasilnya keluar Jumat (4/9/2026). Majelis hakim yang diketuai Aditya Permata Putra, bersama hakim anggota Ryan Surya Pradhana dan Ulfa Septian Dika, mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.

Putusan itu praktis membatalkan surat Satpol-PP yang selama ini menjadi dasar penghentian proyek. Majelis hakim bahkan mewajibkan Pemprov Bali mencabut surat tersebut, dan sebagai pihak yang kalah, pemerintah provinsi turut dibebani biaya perkara sebesar Rp11.988.000.

Yang perlu digarisbawahi, kemenangan ini baru menyelesaikan satu lapisan sengketa, yakni soal keabsahan surat penghentian. Persoalan yang lebih mendasar seperti perizinan dan kesesuaian tata ruang, yang sebenarnya jadi alasan awal pemerintah bertindak, belum tersentuh dalam putusan ini. Artinya, menang di PTUN bukan otomatis berarti proyek lift kaca ini bebas dari masalah perizinan ke depannya.

Pemprov Bali sendiri tidak menerima begitu saja hasil putusan ini. Kepala Biro Hukum Setda Bali, Ngurah Satria Wardana, membenarkan pihaknya akan menempuh upaya hukum banding. Kasatpol-PP Bali, Dewa Nyoman Rai Dharmadi, menyatakan sikap serupa.

Dengan langkah banding yang sudah dipastikan, putusan tingkat pertama ini jelas bukan titik akhir dari sengketa proyek yang berdiri di salah satu tebing paling ikonik di Bali tersebut. Nasib lift kaca Kelingking kini akan ditentukan di tingkat pengadilan berikutnya, sembari proyek dan reputasi kawasan wisata ini tetap menjadi sorotan publik.

Berita Terkait