Bule Australia Ini Pikir Mesum di Pekarangan Rumah Orang Itu Wajar di Bali, Astaga !
"Saya nggak tahu itu dilarang." Alasan sesederhana itu ternyata cukup untuk menyelamatkan seorang bule dari jeruji besi, meski aksinya sempat bikin geger media sosial.
Polres Badung membeberkan motif di balik aksi tak senonoh yang dilakukan pria warga negara Australia berinisial BA (27) di pekarangan rumah warga di Jalan Pantai Berawa, Tibubeneng, Kuta Utara. Keterangan ini disampaikan dalam konferensi pers di Mapolres Badung, Kamis (27/8/2026).
"Untuk terduga pelaku terkait asusila ada dua orang. Yang laki-laki warga negara Australia, yang satu wanitanya saat ini masih dalam penyelidikan," ujar Kapolres Badung AKBP Joseph Edward Purba.
Dari hasil pemeriksaan awal, aksi yang terjadi Jumat (21/8) sekitar pukul 18.30 WITA itu berlangsung spontan, dipicu pengaruh alkohol yang baru saja dikonsumsi BA sebelum kejadian.
Yang bikin kasus ini terasa unik, BA mengaku baru saja berkenalan dengan perempuan yang diajaknya berbuat mesum, tepat di sebuah tempat hiburan malam kawasan Berawa, tanpa ada rencana sebelumnya.
"Ya mereka baru kenal. Pelaku juga mengaku tidak tahu bahwa tidak diperbolehkan melakukan hubungan seksual di tempat umum," beber Kasatreskrim Polres Badung AKP Azarul Ahmad.

Alasan "tidak tahu" ini mungkin terdengar sepele, tapi justru jadi salah satu faktor yang memengaruhi jalannya penanganan kasus ini secara keseluruhan, bukan sebagai pembenaran, melainkan bagian dari pemeriksaan motif yang harus didalami polisi.
Polisi akhirnya menjerat BA dengan Pasal 406 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana kesusilaan di muka umum, dengan ancaman pidana penjara maksimal 1 tahun atau denda kategori II hingga Rp10 juta.
Ancaman hukuman yang tergolong ringan inilah yang akhirnya menentukan nasib BA selanjutnya. Karena ancaman pidananya di bawah 5 tahun, pasal ini tidak memungkinkan penahanan terhadap tersangka.
"Terkait penanganan digital, sampai dengan saat ini yang bersangkutan tidak kami tahan karena persangkaan pasal yang digunakan ini Pasal 406 KUHP UU Nomor 1 Tahun 2023, yang mana pasal ini tidak dapat dilakukan penahanan karena ancaman hukumannya di bawah 5 tahun," kata Azarul.
Faktor lain yang mempercepat penyelesaian kasus ini datang dari pemilik rumah sendiri, korban langsung dari kejadian tersebut. Mereka memilih tidak memperpanjang persoalan lewat jalur hukum pidana.
"Pemilik rumah tidak mau mempermasalahkan ini lanjut. Cukup dengan kita deportasi. Atas kondisi itu, kami merekomendasikan deportasi," tutur Azarul.

Pihak Imigrasi Ngurah Rai bergerak cepat begitu BA hendak meninggalkan Indonesia. Ia diamankan di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Selasa (25/8/2026) sekitar pukul 12.00 WITA, tepat saat hendak terbang kembali ke Australia.
"Yang bersangkutan sudah masuk dalam daftar Subject of Interest kami, akhirnya kami tahan dan saat ini kembali diserahterimakan dari Polres Badung ke Imigrasi Ngurah Rai. Ini segera proses pendeportasian," terang Kasi Pemeriksaan III Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Muhammad Teguh Santoso.
Kini BA tinggal menunggu proses pendeportasian rampung, sementara publik masih mempertanyakan apakah alasan "tidak tahu aturan" semacam ini akan terus jadi celah bagi wisatawan asing lain yang berbuat serupa di kemudian hari.
Tag Terkait