Langsung ke konten
Bali Bali
News

Guru di Buleleng Curi Belasan HP Modus Challenge TikTok untuk Judol

Giostanovlatto
Guru di Buleleng Curi Belasan HP Modus Challenge TikTok untuk Judol

LambeTurahBali - Tawaran hadiah Rp200 ribu lewat challenge TikTok itu terdengar menggiurkan. Tapi buat enam orang di Buleleng, tawaran itu justru berakhir dengan HP mereka raib begitu saja.

Seorang guru honorer berinisial PS (25) diamankan Satreskrim Polres Buleleng usai diduga mencuri belasan ponsel dengan modus challenge TikTok. Aksinya terjadi di sejumlah lokasi Kecamatan Buleleng sepanjang 2 hingga 21 Agustus 2026.

Modusnya terbilang cerdik sekaligus meyakinkan. PS mengincar korban secara acak, lalu menawarkan tantangan lari dengan iming-iming hadiah Rp200 ribu jika berhasil menyelesaikannya.

"Pelaku mencari korban secara random, kemudian mengajak korban melakukan challenge TikTok dengan cara berlari. Apabila berhasil, pelaku akan memberikan uang Rp200 ribu," kata Kapolres Buleleng AKBP Ruzi Gusman, Kamis (27/8/2026).

Yang bikin modus ini berhasil menipu banyak korban, PS punya alasan logis untuk meminjam HP korban sebelum aksi dimulai, ia berpura-pura membutuhkannya sebagai stopwatch untuk mengukur waktu lari.

"Setelah si korban memberikan handphone-nya, pelaku men-setting timer dan kemudian korban mulai berlari. Di suatu titik korban terlihat lengah, pelaku kabur dengan handphone korban," ujar Ruzi.

Sambil korban berlari fokus mengejar hadiah, PS justru mengikuti dari belakang menggunakan sepeda motor, menunggu momen lengah sebelum akhirnya kabur membawa ponsel curian.

Enam korban resmi melapor kehilangan masing-masing satu unit HP, dengan total kerugian mencapai sekitar Rp15 juta. Polisi berhasil mengidentifikasi pelaku lewat rekaman CCTV yang menangkap ciri-ciri khasnya, hingga akhirnya PS diamankan di rumahnya di Jalan Pantai Lingga, Kelurahan Banyuasri, Jumat (21/8/2026) sekitar pukul 13.00 WITA.

Temuan polisi justru lebih mengejutkan dari yang dilaporkan. Selain enam korban resmi, petugas menemukan 10 unit HP lain yang diduga berasal dari korban-korban yang belum sempat melapor, tersebar di berbagai lokasi Singaraja mulai dari Taman Kota, Jalan Sawo, Gereja Santo Paulus, hingga Pasar Buleleng.

PS sendiri mengaku telah melakukan aksi serupa di 12 TKP berbeda, jauh lebih banyak dari enam kasus yang sudah dilaporkan resmi ke polisi.

"Kami mengimbau masyarakat yang merasa pernah menjadi korban challenge TikTok dengan modus yang sama untuk datang ke Polres Buleleng dan membuat laporan," kata Ruzi.

Motif di balik aksi pencurian ini pun terungkap, dan cukup jadi pengingat serius bagi publik. Seluruh HP hasil curian digadaikan, dan uangnya digunakan PS untuk bermain judi online.

"Adapun hasil dari kejahatan yang dilakukan oleh pelaku ini digunakan untuk judi online. Jadi memang judi online itu merupakan kejahatan yang dapat menjadi awal dari kejahatan lainnya, sama seperti narkoba," tegas Ruzi.

Kasus ini menjadi contoh nyata bagaimana kecanduan judi online tidak berhenti pada kerugian pribadi pelaku, tapi bisa merembet jadi kejahatan yang merugikan banyak orang di sekitarnya, bahkan datang dari sosok yang sehari-hari berprofesi sebagai pendidik.

PS kini resmi berstatus tersangka dan ditahan, dijerat Pasal 492 dan/atau Pasal 486 KUHP terkait penipuan atau penggelapan, serta Pasal 476 KUHP soal pencurian, dengan ancaman pidana penjara maksimal empat hingga lima tahun.

Berita Terkait