Langsung ke konten
Bali Bali
News

WN Prancis Dideportasi dari Bali usai Bikin Konten Asusila untuk Dijual

Giostanovlatto
WN Prancis Dideportasi dari Bali usai Bikin Konten Asusila untuk Dijual

LambeTurahBali - Baru sebulan lebih tinggal di Bali, seorang WN Prancis ini sudah harus angkat kaki lagi, gara-gara bisnis sampingan yang ia jalankan diam-diam lewat platform digital.

Warga negara Prancis berinisial LR (30) dideportasi dari Bali setelah diduga membuat dan mempromosikan konten bermuatan asusila lewat platform digital. Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar memulangkannya, Kamis (27/8/2026).

LR sebelumnya masuk ke Indonesia pada 20 Juli 2026 menggunakan visa kunjungan atau Visa on Arrival lewat Autogate Bandara I Gusti Ngurah Rai, artinya ia baru sekitar sebulan berada di Bali sebelum akhirnya dipulangkan paksa.

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat soal aktivitas mencurigakan LR selama berada di Bali. Petugas Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian kemudian bergerak memeriksa dokumen perjalanan sekaligus menyelidiki aktivitasnya di lapangan.

Hasil pemeriksaan mengungkap fakta yang cukup mengejutkan. LR diduga tidak sekadar membuat konten asusila untuk konsumsi pribadi, tapi juga aktif mempromosikan dan menyebarkan tautan menuju konten tersebut lewat platform OF untuk diperjualbelikan.

Modus semacam ini menunjukkan pola pelanggaran yang lebih kompleks dari sekadar tinggal melebihi izin atau bekerja tanpa dokumen resmi. LR bukan cuma melanggar aturan keimigrasian, tapi juga menjadikan Bali sebagai lokasi produksi konten komersial ilegal yang melibatkan unsur asusila.

"Penindakan terhadap LR dilakukan setelah melalui proses pemeriksaan dan penanganan keimigrasian atas informasi yang diterima. Kami memastikan setiap tahapan dilakukan sesuai prosedur, hingga yang bersangkutan dipulangkan ke negara asalnya," ujar Haryo.

Kasus ini juga jadi pengingat bahwa pengawasan Imigrasi terhadap warga asing di Bali tidak berhenti sebatas cek dokumen dan masa berlaku izin tinggal saja.

Menurut Sakti, aktivitas nyata WNA selama berada di Indonesia justru sama pentingnya untuk terus dipantau, mengingat pelanggaran seperti kasus LR ini baru terungkap lewat laporan masyarakat, bukan pemeriksaan rutin di lapangan.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Ramdhani, menegaskan setiap dugaan pelanggaran ketentuan keimigrasian akan ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku.

Ia menyebut penindakan terhadap LR merupakan bagian dari upaya menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah Bali, sekaligus sinyal bahwa aktivitas ilegal berkedok digital tidak akan luput dari pengawasan aparat.

Imigrasi Denpasar turut mengimbau masyarakat untuk terus aktif melaporkan aktivitas mencurigakan warga negara asing di sekitar mereka, mengingat laporan semacam inilah yang berhasil membongkar kasus LR sebelum lebih banyak konten ilegal sempat tersebar luas.

Berita Terkait