Dirjen Imigrasi Jelaskan Alasan Deportasi Bule Mesum di Tibubeneng
LambeTurahBali - Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Hendarsam Marantoko, memberikan penjelasan resmi terkait proses hukum terhadap BA, warga negara Australia yang menjadi terduga pelaku tindakan asusila di pekarangan rumah warga Tibubeneng, Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali. Pernyataan tersebut disampaikan usai memimpin patroli gabungan di Bali, Rabu malam (27/8/2026).
Dalam sesi tanya jawab dengan awak media, Hendarsam mengonfirmasi bahwa satu pelaku lain dalam kasus tersebut, seorang perempuan WNA, hingga kini belum berhasil diidentifikasi.
"Iya, yang perempuan belum. Lagi masih kita cari," kata Hendarsam.
Wartawan turut menyampaikan sejumlah keberatan yang beredar di masyarakat terkait proses hukum terhadap BA, khususnya soal keputusan deportasi tanpa disertai penahanan.
"Pak, banyak warga yang keberatan karena terlalu cepat deportasi. Mungkin dari Imigrasi sendiri menyikapinya seperti apa? Kenapa tidak ada seperti penahanan, efek jera gitu?" tanya wartawan.
Menanggapi hal tersebut, Hendarsam menjelaskan dasar hukum yang digunakan pihaknya dalam menentukan jenis tindakan terhadap pelanggar keimigrasian.

"Jadi yang perlu diketahui bahwa ada kriteria ya, pelanggaran yang bisa dilakukan tindakan administrasi keimigrasian dan dilakukan pidana. Nah, kami melakukan deportasi apabila memang pelanggarannya tidak masuk ke dalam ranah pidana," ujarnya.
BA sebelumnya dijerat Pasal 406 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana kesusilaan di muka umum, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 1 tahun. Pasal tersebut tidak memenuhi syarat penahanan karena ancaman pidananya di bawah 5 tahun.
Hendarsam menambahkan, kebijakan deportasi tanpa penahanan pidana didasarkan pada prinsip hukum ultimum remedium, yakni pidana sebagai upaya penegakan hukum terakhir.
"Apabila memang itu tidak terlalu signifikan buat kita, ya kita lakukan deportasi. Pendekatan kita untuk beberapa hal yang tidak terlalu berat kita melakukan upaya ultimum remedium, ya. Pidana adalah upaya terakhir," jelasnya.
Ia menegaskan bahwa proses pidana tetap akan ditempuh apabila pelanggaran yang dilakukan warga negara asing masuk kategori tindak pidana kriminal.
"Tapi apabila itu sudah masuk ke tindak pidana kriminal, tentunya kita pasti lakukan. Dan itu sudah kita lakukan, kita beberapa bulan yang lalu juga sudah report banyak yang sudah kita lakukan apa namanya tuh, pidana sebenarnya. Selain deportasi," kata Hendarsam.
Terkait kepastian waktu pelaksanaan deportasi BA, Hendarsam menyatakan proses pendalaman kasus masih berlangsung.
"Kita lakukan pendalaman, sudah kita tangkap. Secepatnya nanti kalau apabila memang dirasa cukup dan tidak ada ini lagi, kita akan lakukan tindakan deportasi secepatnya," ujarnya.
Hendarsam turut menyampaikan bahwa pihaknya akan menindak tegas warga negara asing yang terbukti mengganggu ketertiban maupun keamanan masyarakat lokal.
"Bagi mereka yang masuk tanpa modal, kemudian melakukan melanggar ketertiban, mengganggu masyarakat lokal, mengganggu keamanan, enggak, tidak ada kata lain ya harus kita tindak," tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada kepastian tanggal pelaksanaan deportasi BA maupun perkembangan pencarian terhadap perempuan WNA yang masih menjadi terduga pelaku dalam kasus yang sama.
Tag Terkait