Modus Curi Motor dengan Cara Didorong Ini Justru Bikin MS Ketahuan di Renon
LambeTurahBali - Niat mencuri motor di Lapangan Niti Mandala Renon, Denpasar, ternyata berujung apes bagi seorang mahasiswa berinisial MS (20). Modus yang ia pakai, mendorong motor tanpa menyalakannya, justru jadi bumerang yang membuat aksinya cepat ketahuan.
Kanitreskrim Polsek Denpasar Timur, Iptu I Ketut Sudarsana, menjelaskan kecurigaan awal muncul dari tukang parkir yang kebetulan mengawasi area tersebut. "Karena (tukang parkir) melihat pelaku mendorong motor, dia curiga," ungkap Sudarsana, Rabu (2/9/2026).
Kejadian ini bermula sederhana. Pemilik motor, Ni Wayan Lilik Anggreni (51), datang ke Lapangan Renon untuk latihan yoga pada Senin (31/8/2026) pukul 08.30 WITA. Ia memarkirkan Yamaha Nmax miliknya tanpa mengunci stang, kelalaian kecil yang ternyata dimanfaatkan MS untuk beraksi.
Saat Lilik sedang fokus berlatih yoga, tukang parkir di lokasi melihat gelagat mencurigakan seseorang yang mendorong motor tersebut. Salah satu tukang parkir lain segera melapor ke pos polisi yang kebetulan berada tak jauh dari Lapangan Renon.
Berkat laporan cepat itu, MS akhirnya berhasil dicegat tak lama kemudian di dekat kantor BPD Bali. Saat dihentikan petugas, MS sempat berkelit dengan mengaku motor tersebut miliknya sendiri. Tapi kebohongannya cepat terbongkar, karena ia sama sekali tidak bisa menunjukkan dokumen seperti BPKB, bahkan kunci motornya sendiri.
Tanpa bukti kepemilikan yang jelas, MS langsung diamankan dan digiring ke Polsek Denpasar Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. "Pelaku dapat diamankan beserta barang bukti, selanjutnya dirapatkan ke Polsek Denpasar Timur untuk proses lebih lanjut," tambah Sudarsana.
Dari hasil pemeriksaan, terungkap MS bertindak seorang diri tanpa keterlibatan pihak lain. Mahasiswa asal Papua ini mengaku berniat menggunakan motor seharga Rp 35 juta tersebut untuk kebutuhan aktivitas sehari-harinya, dan mengklaim baru pertama kali melakukan aksi pencurian semacam ini.
Atas perbuatannya, MS kini dijerat Pasal 476 KUHP tentang pencurian biasa, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Tag Terkait