OPINI : Penargetan Hukum Yang Konyol
Opini oleh Gede Pasek Suardika | Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara
Ada kasus pidana, berproses disaksikan publik begitu riuh...
Ada Tersangkanya, ada Pasal Pidananya dan ada alat buktinya.
Diuji ke Praperadilan dengan argumentasi penetapan Tersangka keliru karena Pasal yang digunakan satu pasal sudah tidak berlaku dan satunya lagi sudah kedaluwarsa.
APH-nya ngotot sudah sesuai prosedur, sudah tepat dan sah serta bla bla bla...
Diperiksa hakim.....lalu TOK..!! Hakim putuskan Penetapan Tersangka sah dengan pidana yang disangkakan.
Logika semua orang hukum dan orang awam akan berpikir, jika penetapan Tersangka sudah sah maka pokok perkara kasusnya akan segera berlanjut ke pengadilan.
Tersangka bersiap untuk menghadapi di persidangan......kasusnya ditunggu-tunggu malah saru gremeng. Pernyataan keyakinan sesuai prosedur, sudah tepat dan lainnya oleh APH hilang ditelan bumi.
Hakim di pengadilan "mungkin" juga nunggu kok belum sidang-sidang juga. Penasaran bagaimana pokok perkaranya.
Hee sebelum ada cuaca El Nino, lalu keluarlah SP3 diam-diam. Kasusnya yang telah menang praperadilan resmi dihentikan. Status Tersangkanya dicabut dan dibatalkan. Alasannya persis dengan dalil praperadilan yang diajukan sebelumnya.
Kalau dipikir-pikir berapa biaya negara untuk melayani prosedur hukum begini. Jika saja hakimnya bernyali seharusnya saat Praperadilan sudah selesai. Buktinya juga kasusnya tersebut tidak bisa ke pengadilan. Pengakuan kalau sudah sesuai prosedur, sudah sah dan siap dibuktikan hilang ditelan bumi.
Entah karena sudah penargetan hukum atau entah bagian dari proyek yg sudah diijon atau karena alasan lain....tiba-tiba muncul lagi penetapan tersangka baru dengan pasal baru berdasarkan peristiwa yang sama, alat bukti yang sama, pertanyaan yang sama, tetapi dicarikan pasal yang berbeda.... Bahkan pertanyaan BAP-nya pun sama persis.

Entah sekadar menunjukkan kekuasaan sekaligus menutupi rasa malu atau bagaimana, asas-asas hukum semua ditabrak. Seakan kekuasaan yang melekat pada dirinya akan selamanya melekat pada dirinya. Seakan-akan hukum Karma tidak akan mengikuti ambisi tersebut dalam kehidupan kekuasaannya.
Asas Due Process of Law (proses hukum yang adil), asas Legal Certainty (asas kepastian hukum), asas Lex Pavor Reo (asas mengenakan hukum teringan bagi Tersangka), belum lagi asas Nebis in Idem dan asas-asas hukum lainnya tidak akan berarti jika hukum sudah menjadi komoditi.
Entah kenapa terbayang bagaimana hedon-nya penegak hukum dengan glamour penanganan hukum. Dari atas sampai ke bawah hampir setiap hari dunia medsos kita mengungkapkan fakta-faktanya. Jadi seakan asas hukum terkubur oleh gelap mata hedonis. Semakin berdaging kasusnya, semakin kalap penanganannya.
Yang unik, pasal baru yang dikenakan adalah Pasal Pemalsuan atas sebuah surat dinas yang isinya laporan kronologis sebuah kasus. Suratnya asli dan sah bukan palsu. Tetapi dikenakan pidana pemalsuan tanpa tahu surat asli pembandingnya yang mana.
Jika suratnya sudah asli lalu pemalsuannya di mana? Ahhh anggap saja logika suratnya asli tapi isinya palsu. Lalu kalau surat itu sifatnya laporan bawahan kepada atasan dan tidak merupakan beschiking (keputusan) yang melahirkan hak, menghilangkan hak siapapun ataupun tidak ada mens rea (niat jahat) dan hanya sifatnya laporan bawahan kepada atasan atas perintah atasannya, bagaimana mungkin dilabelkan sebagai pelaku pemalsuan surat? Surat resmi = Surat Palsu ???
Kita lihat ke depan, apakah penargetan hukum seperti ini masih layak dihadirkan dan disajikan dalam panggung penegakan hukum di depan masyarakat yang semakin apatis melihat keadilan dan kepastian hukum yang makin sekarat.
Semua bisa terkena penanganan hukum seperti ini. Seakan publik semua bodoh dan mudah dibodohi.
"Keadilan tidak mudah dihadirkan, tetapi harus tetap diperjuangkan" GPS
Tag Terkait